RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 November 2025 | 18:17 WIB
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU]
baca 10 detik
  • Pengesahan Revisi KUHAP dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, dengan draf final diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan, sehingga mengabaikan partisipasi publik yang bermakna
  • Sejumlah pasal baru memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum, seperti penangkapan tanpa izin pengadilan dan legalisasi praktik penjebakan, yang membuat warga sipil sangat rentan dikriminalisasi
  • Revisi KUHAP dinilai sebagai langkah mundur yang signifikan bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena melemahkan hak atas peradilan yang adil dan memperkuat posisi dominan negara atas warganya

Suara.com - Pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025) menjadi lonceng kematian bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Amnesty International Indonesia secara tegas menyebut langkah ini sebagai sebuah kemunduran besar yang mengkhawatirkan.

Alih-alih melahirkan hukum acara yang modern dan berkeadilan, revisi ini justru dinilai sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi melanggengkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Prosesnya yang terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik menambah daftar panjang kontroversi.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan bahwa pengesahan ini adalah regresi yang nyata.

Menurutnya, proses penyusunan RKUHAP tidak transparan dan terkesan memanipulasi partisipasi publik, mengabaikan seruan masyarakat sipil untuk tidak tergesa-gesa.

“Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025).

Pasal-Pasal Karet Ancam Warga Sipil

Amnesty menyoroti sejumlah substansi revisi yang sangat berbahaya. Aturan baru ini dinilai memperlebar ruang bagi aparat, terutama kepolisian, untuk bertindak sewenang wenang.

baca juga

Warga negara kini berada dalam posisi rentan, dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Salah satu poin kritis adalah pembatasan hak atas bantuan hukum yang kini didasarkan pada besarnya ancaman pidana. Padahal, akses terhadap pengacara adalah prinsip dasar peradilan yang adil.

Lebih jauh, revisi KUHAP memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa memerlukan izin pengadilan. Hal ini dikhawatirkan akan mengulang insiden penangkapan massal sewenang-wenang, seperti yang terjadi pasca-demonstrasi Agustus 2025 lalu.

“Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil,” ucap Wirya.

Kewenangan penyelidik untuk melakukan pembelian terselubung, penyamaran, dan pengiriman di bawah pengawasan tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim juga menjadi sorotan tajam.

Metode ini membuka peluang besar bagi praktik penjebakan (entrapment) untuk merekayasa sebuah tindak pidana.

“Revisi ini juga memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan ketika belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Dengan berbagai pasal bermasalah tersebut, RKUHAP baru ini menempatkan aparat dalam posisi yang sangat dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang sepadan.

Sementara itu, warga sipil semakin tidak berdaya di hadapan potensi kesewenang-wenangan negara.

Meskipun Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Amnesty dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar pengesahan ini dibatalkan demi membangun sistem hukum yang benar-benar adil dan menjunjung tinggi HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

Foto | Selasa, 18 November 2025 | 18:06 WIB

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 17:20 WIB

Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang

Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang

News | Selasa, 18 November 2025 | 15:00 WIB

Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Apa Saja Isi UU KUHAP yang Baru? Ini 14 Substansi Utamanya

Lifestyle | Selasa, 18 November 2025 | 15:36 WIB

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan

Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:16 WIB

KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?

KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:56 WIB

Terkini

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Bekaci | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Shio Monyet Tanah Tahun Berapa? Ini Karakteristik, Peruntungan, dan Kecocokannya

Shio Monyet Tanah Tahun Berapa? Ini Karakteristik, Peruntungan, dan Kecocokannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT

Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Wisatawan Cerdas Wajib Tahu: 4 Alasan Hotel Jaringan Global Lebih Menguntungkan

Wisatawan Cerdas Wajib Tahu: 4 Alasan Hotel Jaringan Global Lebih Menguntungkan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Warisan Resep Dapur Ibu

Warisan Resep Dapur Ibu

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Porprov Jateng XVII Berakhir, Estafet Tuan Rumah Beralih ke Kedu Raya

Porprov Jateng XVII Berakhir, Estafet Tuan Rumah Beralih ke Kedu Raya

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:12 WIB

×