Khawatir Diberangus, Pedagang Thrifting Mengadu ke DPR dan Minta Dilegalkan

Rabu, 19 November 2025 | 12:49 WIB
Khawatir Diberangus, Pedagang Thrifting Mengadu ke DPR dan Minta Dilegalkan
Sejumlah pedagang pakaian bekas (thrifting) menyampaikan keluh kesahnya ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Para pedagang thrifting mengadu ke DPR RI karena khawatir usahanya akan diberangus.

  • Mereka membantah merusak UMKM, sebut impor baru dari China sebagai ancaman utama.

  • Pedagang meminta solusi permanen, yaitu melegalkan atau meregulasi impor pakaian bekas dengan kuota.

Suara.com - Sejumlah pedagang pakaian bekas (thrifting) menyampaikan keluh kesahnya ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Mereka khawatir usahanya akan diberangus menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menindak tegas importir ilegal.

Rombongan pedagang diterima langsung oleh Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) dan Wakil Ketua Adian Napitupulu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rivai Silalahi, menyatakan bahwa pernyataan menteri keuangan telah menimbulkan keresahan. Ia menyebut isu thrifting selalu menjadi sorotan, dan belakangan ini semakin banyak penindakan yang dilakukan aparat.

"Kami tidak tahu kenapa isu thrifting ini selalu dinaikkan. Maksud kedatangan kami ke BAM adalah untuk mengharapkan solusi jangka pendek dan panjang, bila perlu hasil yang menetap untuk usaha ini," kata Rivai.

Rivai membantah tudingan bahwa usaha thrifting merusak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Menurutnya, thrifting memiliki pangsa pasar yang berbeda dari produk pakaian baru.

"Yang membunuh UMKM sebenarnya bukan thrifting, tetapi pakaian impor baru dari China yang menguasai hampir 80 persen pasar di Indonesia," tegasnya.

Ia juga mengklaim bahwa selama puluhan tahun mereka berbisnis, belum pernah ada laporan konsumen yang jatuh sakit atau mengalami gatal-gatal akibat mengenakan pakaian bekas.

Oleh karena itu, para pedagang mengusulkan solusi konkret kepada DPR. Mereka berharap agar usaha thrifting bisa dilegalkan oleh pemerintah.

"Harapan kami, solusi untuk kami adalah dilegalkan. Namun, jika tidak bisa, kami berharap ada regulasi berupa larangan terbatas (latas). Artinya, impornya diberi kuota dan dibatasi, bukan dimatikan," pungkas Rivai.

Baca Juga: Blak-blakan Wakapolri di DPR: 67 Persen Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI