Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?

Rabu, 19 November 2025 | 16:19 WIB
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
Kolase foto Roy Suryo (kiri) dan Jokowi (kanan). [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Jimly Asshiddiqie, menilai opsi mediasi layak ditimbang sebagai mekanisme penyelesaian yang lebih konstruktif.
  • Menurut Jimly, semua pihak juga harus siap dengan konsekuensi hukum bila mediasi ditempuh.
  • Audiensi ini seharusnya dihadiri para tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi — di antaranya Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama jamp 9 jam 20 menit sejak pukul 10.30 WIB, dengan jeda makan siang dan ibadah.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

Meski dicecar ratusan pertanyaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI