- Jimly Asshiddiqie, menilai opsi mediasi layak ditimbang sebagai mekanisme penyelesaian yang lebih konstruktif.
- Menurut Jimly, semua pihak juga harus siap dengan konsekuensi hukum bila mediasi ditempuh.
- Audiensi ini seharusnya dihadiri para tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi — di antaranya Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Suara.com - Ide penyelesaian kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi melalui mediasi mencuat dalam audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Usulan itu datang dari eks aktivis 98 sekaligus kritikus Faizal Assegaf, yang menilai pendekatan dialog lebih tepat ketimbang proses hukum berkepanjangan yang kini menjerat Roy Suryo Cs.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai opsi mediasi layak ditimbang sebagai mekanisme penyelesaian yang lebih konstruktif.
Ia bahkan menyebut usulan tersebut sebagai ide baik yang selaras dengan konsep restorative justice.
“Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau nggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan, mau nggak dimediasi,” ujar Jimly.
Jimly menegaskan, mediasi penal memang tidak serta-merta menghapus status tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, ataupun Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Namun bila tercapai titik temu, proses pidana dapat dihentikan.
“Kalau mau penal, mediasi penal namanya sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang disahkan yaitu restoratif justice,” ujarnya.
Menurut Jimly, semua pihak juga harus siap dengan konsekuensi hukum bila mediasi ditempuh.
“Bila terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing pihak ada risikonya,” tegasnya.
Baca Juga: Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
Roy Suryo Cs Walk Out
Audiensi ini seharusnya dihadiri para tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi — di antaranya Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa. Namun mereka bersama sejumlah tokoh lain memilih walk out setelah tim komisi menyatakan tersangka tak boleh ikut forum demi menjaga etika.
Walau begitu, masukan mereka tetap disampaikan melalui Faizal Assegaf, termasuk dorongan agar Komisi Reformasi Polri merekomendasikan mediasi kepada Polda Metro Jaya.

“Intinya apa yang tadi kami sudah selesaikan hari ini bagian dari mengundang aspirasi, mendengarkan aspirasi masyarakat luas untuk perbaikan,” ungkap Jimly.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama jamp 9 jam 20 menit sejak pukul 10.30 WIB, dengan jeda makan siang dan ibadah.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.
Meski dicecar ratusan pertanyaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.