Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 November 2025 | 21:43 WIB
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi dan detail mengenai alasan pelimpahan kasus korupsi Petral ke KPK, sehingga menimbulkan spekulasi publik
  • KPK secara tegas menepis isu adanya "tukar guling" perkara dengan Kejagung, dan menyatakan pelimpahan kasus Petral dan Google Cloud didasarkan pada efektivitas penanganan
  • Menurut KPK, pelimpahan kasus didasarkan pada lembaga mana yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam proses hukum

Suara.com - Tanda tanya menyelimuti pelimpahan perkara korupsi raksasa terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, Kejaksaan Agung masih bungkam dan belum memberikan alasan pasti di balik keputusan strategis tersebut.

Sikap misterius ini memicu spekulasi, terutama setelah KPK juga melimpahkan penyelidikan kasus korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memilih untuk tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai alasan pelimpahan kasus Petral.

Ia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saat ini kami nunggu dulu kebijakan secara resmi aja,” kata Anang, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/11/2025).

Meski enggan merinci, Anang menegaskan bahwa pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK adalah aparat penegak hukum yang saling berkoordinasi dan mendukung.

Ia memastikan bahwa proses hukum kasus Petral selama di tangan Kejagung telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan para pihak yang terlibat diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.

Sebelum dilimpahkan, Anang mengklaim penyidik Kejagung telah mencapai kemajuan signifikan, termasuk memeriksa banyak saksi dan menyita sejumlah barang bukti penting dari hasil penggeledahan.

baca juga

“Kami sudah memeriksa banyak para saksi-saksi dan melakukan penggeladahan serta sudah menyita beberapa barang bukti dalam perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” tandasnya.

Di sisi lain, KPK dengan tegas membantah narasi adanya "tukar guling" penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meluruskan bahwa pelimpahan dua kasus besar ini murni didasarkan pada pertimbangan efektivitas penanganan, bukan bagian dari sebuah kesepakatan tersembunyi.

“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya. Itu hanya karena prosesnya saja memang seperti itu,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Setyo menjelaskan, kasus Google Cloud diserahkan ke Kejagung karena lembaga tersebut sudah lebih dulu melakukan penyidikan pada kasus pengadaan Chromebook yang saling berkaitan.

Sebaliknya, kasus Petral dilimpahkan ke KPK karena komisi antirasuah yang pertama kali menerbitkan surat perintah penyidikan.

“Karena tahu bahwa KPK sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan, maka penanganan dari Kejaksaan Agung dilimpahkan ke KPK,” ungkap Setyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?

Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?

News | Rabu, 19 November 2025 | 21:39 WIB

KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor

KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:29 WIB

Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret

Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret

Video | Rabu, 19 November 2025 | 21:00 WIB

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK

Video | Rabu, 19 November 2025 | 18:14 WIB

Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung

Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung

News | Rabu, 19 November 2025 | 14:15 WIB

Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara

Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara

News | Rabu, 19 November 2025 | 13:24 WIB

Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru

Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru

News | Rabu, 19 November 2025 | 12:45 WIB

Terkini

Epson Perkenalkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ untuk Kebutuhan Custom Printing

Epson Perkenalkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ untuk Kebutuhan Custom Printing

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Bitcoin Cs Lagi Kebakaran, Indeks CFX10 Merosot 2,83%

Bitcoin Cs Lagi Kebakaran, Indeks CFX10 Merosot 2,83%

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Polisi Mediasi 5 Siswi Bully Anak SD di Medan, Penyebab Diduga Gegara Postingan Medsos

Polisi Mediasi 5 Siswi Bully Anak SD di Medan, Penyebab Diduga Gegara Postingan Medsos

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Lawan Rasa Takut, KickFlip Terus Melangkah Maju di Lagu Kick Off The Wall

Lawan Rasa Takut, KickFlip Terus Melangkah Maju di Lagu Kick Off The Wall

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Berapa Menit Jeda Pemakaian Toner, Serum, Moisturizer, dan Sunscreen? Ini Urutannya

Berapa Menit Jeda Pemakaian Toner, Serum, Moisturizer, dan Sunscreen? Ini Urutannya

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Kuliah Umum di UNP, Gus Ipul Ajak Civitas Akademika Jadi Agen Perlinsos

Kuliah Umum di UNP, Gus Ipul Ajak Civitas Akademika Jadi Agen Perlinsos

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:48 WIB

4 Kombinasi Layering Parfum Scarlett dengan Paduan Unik, Wanginya Tahan Lama

4 Kombinasi Layering Parfum Scarlett dengan Paduan Unik, Wanginya Tahan Lama

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:43 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Sah: Ojol dan Kreator Resmi Diakui Pekerja

UU Ketenagakerjaan Baru Sah: Ojol dan Kreator Resmi Diakui Pekerja

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan

Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan

Bogor | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:37 WIB

×