Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 20 November 2025 | 12:12 WIB
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, sampaikan argumen tandingan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]
  • Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menghadapi sidang vonis atas tuduhan korupsi akuisisi PT JN yang merugikan negara Rp 1,27 triliun, setelah sebelumnya dituntut 8,5 tahun penjara
  • Dalam pleidoinya, Ira Puspadewi mengklaim Menteri BUMN Erick Thohir saat itu bangga atas akuisisi tersebut dan mempertanyakan kompetensi auditor KPK yang menghitung kerugian negara
  • KPK membantah tudingan kriminalisasi dan menyatakan proses akuisisi penuh rekayasa, di mana ASDP dipaksa membeli kapal tua dan menanggung utang PT JN tanpa analisis yang objektif

Suara.com - Babak akhir kasus dugaan korupsi raksasa di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencapai puncaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, menghadapi palu hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (20/11/2025) hari ini.

Kasus yang menjerat Ira ini terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dituduh merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun. Mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK, Ira memasuki ruang sidang dengan tangan terborgol, di tengah dukungan moral dari keluarga dan kerabat yang kompak mengenakan pakaian serba putih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ira dan dua terdakwa lain—Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi—terbukti bersalah.

Tuntutan berat pun telah dilayangkan, yakni 8,5 tahun penjara untuk Ira dan 8 tahun penjara untuk kedua rekannya, ditambah denda masing-masing Rp 500 juta.

"Kami juga menuntut para terdakwa agar dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan pada 30 Oktober 2025 lalu.

Pleidoi Menyeret Nama Erick Thohir

Namun, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang ia bacakan, Ira Puspadewi melancarkan perlawanan sengit. Ia tidak hanya membantah menikmati keuntungan pribadi dari akuisisi tersebut, tetapi juga menyeret nama Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir.

Ira menyebut bahwa Erick Thohir justru menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan akuisisi PT JN oleh ASDP. Pernyataan ini menjadi salah satu pilar pembelaannya untuk menunjukkan bahwa langkah korporasi tersebut telah sesuai dengan arahan dan mendapat restu dari pucuk pimpinan kementerian.

Lebih jauh, Ira secara tajam mengkritik dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi landasan dakwaan KPK. Menurutnya, perhitungan tersebut tidak sah karena disusun oleh akuntan forensik internal KPK dan dosen perkapalan yang tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai penilai publik.

"Faktanya, kata Ira, keduanya tidak memiliki kompetensi karena tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan," ungkapnya dalam pleidoi.

Ia juga menegaskan, "tidak mengambil uang sepeser pun dalam akuisisi itu."

KPK Bantah Kriminalisasi, Sebut Akuisisi Direkayasa

Di sisi lain, KPK membantah keras narasi yang beredar di media sosial bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesional BUMN. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan bahkan sudah teruji di sidang praperadilan.

"Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP... KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya," kata Budi pada 13 November 2025.

KPK menuding ada rekayasa di balik proses akuisisi tersebut. Menurut Budi, proses uji tuntas (due diligence) tidak dilakukan secara objektif, dan analisis keuangan PT JN diabaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

News | Kamis, 13 November 2025 | 18:54 WIB

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:27 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Bisnis | Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:25 WIB

Konektivitas Laut Jadi Kunci, Anak Usaha ASDP Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat LDF

Konektivitas Laut Jadi Kunci, Anak Usaha ASDP Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat LDF

Bisnis | Senin, 21 Juli 2025 | 12:50 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB