- Djamari meminta agar pembahasan tidak disempitkan hanya pada perdebatan angka persentase 2,5 persen atau 1 persen.
- Benny menuntut adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan dana tersebut benar-benar menyejahterakan rakyat Aceh.
- Ia menyatakan dukungan pribadinya agar Otsus Aceh diberlakukan selamanya, tidak hanya dibatasi 20 tahun.
Suara.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanas terkait isu keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam Rapat Kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025), anggota Baleg dari Aceh mendesak agar Dana Otsus diperpanjang tanpa batas waktu alias permanen dengan besaran 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Anggota Baleg DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa Otsus Aceh adalah buah dari kesepakatan damai MoU Helsinki yang melahirkan UU Nomor 11 Tahun 2006.
Ia menekankan bahwa kekhususan Aceh, mulai dari Wali Nanggroe hingga Dinas Syariat Islam, tidak bisa dipisahkan dari dukungan dana tersebut.
“Sejak masuknya daerah otonomi khusus di Aceh, bagi kami, sejak itulah tidak akan berakhir Dana Otonomi Khusus itu untuk Aceh. Itu keinginan kami rakyat Aceh," kata Muslim dalam rapat.
Tanpa bermaksud mengesampingkan daerah lain, Muslim meminta pemerintah memahami kontribusi sejarah Aceh bagi republik.
"Kami hanya meminta Dana Otonomi Khusus ini diperpanjang dengan ketentuan 2,5 persen. Itu saja yang kami minta," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman melontarkan pertanyaan kritis kepada pemerintah mengenai status kekhususan Aceh dibandingkan daerah lain seperti Yogyakarta. Benny mengaku kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat di daerah lain seperti Maluku dan Papua mengenai keistimewaan Aceh.
Kendati begitu, politisi senior ini menyatakan dukungan pribadinya agar Otsus Aceh diberlakukan selamanya, tidak hanya dibatasi 20 tahun.
Baca Juga: Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka
“Saya sebagai politisi yang mencintai kedamaian Aceh, saya sampaikan bukan 20 tahun. Kalau aku yang memimpin negara ini, seterusnya aku kasih. Kan sama dengan Yogyakarta," kata Benny.
Namun, Benny memberikan catatan tebal. Ia menuntut adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan dana tersebut benar-benar menyejahterakan rakyat Aceh, bukan sekadar angka statistik.
Ia mempertanyakan apakah penurunan kemiskinan di Aceh benar-benar korelasi langsung dari Dana Otsus.
“Kami ingin memastikan Dana Otonomi Khusus ini benar-benar digunakan untuk saudara-saudara saya di Aceh. Itu yang kami tuntut. Makanya harus ada sistem, mungkin komite bersama untuk mengawasi penggunaannya," desak Benny kepada perwakilan Kementerian Keuangan.
Menanggapi desakan DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Djamari Chaniago, menyatakan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya kesejahteraan masyarakat Aceh sebagai bagian integral dari NKRI.
Namun, Djamari meminta agar pembahasan tidak disempitkan hanya pada perdebatan angka persentase 2,5 persen atau 1 persen.
Menurutnya, evaluasi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 harus dilakukan secara komprehensif untuk melihat efektivitasnya.
"Saya sepakat kita tidak lagi membicarakan masalah hanya sekadar Otonomi Khusus yang 2,5 persen. Jangan mempersempit persoalan di situ. Persoalan kita banyak yang belum selesai," ujar Djamari.
Menkopolkam menyarankan agar dilakukan "belanja masalah" secara mendetail untuk mengevaluasi apa yang sudah dan belum tercapai selama penerapan Otsus.
"Tidak mungkin kita akan dapatkan sesuatu yang baik tanpa melakukan evaluasi. Posisi kita samakan dulu, pandangan kita samakan arahnya ke mana, baru kita melangkah bersama-sama," pungkas Djamari.