Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 November 2025 | 17:58 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi. [Suara.com/Achmad Fauzi]
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara di PN Tipikor Jakarta atas kasus korupsi.
  • Usai divonis, Ira meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan hukum bagi profesional BUMN yang berinovasi.
  • Ira berargumen akuisisi PT JN adalah terobosan strategis untuk memperkuat layanan ASDP pada daerah 3T.

Suara.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjadi saksi momen dramatis saat mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, langsung meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Permohonan ini dilontarkan Ira Puspadewi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Ira, yang dinyatakan bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), memohon agar para profesional BUMN yang berani membuat terobosan bagi negara mendapat jaminan hukum dari kepala negara.

Dengan nada tegas, Ira menyuarakan permohonannya di hadapan media yang meliput persidangan.

"Kami mohon perlindungan hukum dari presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa," ujar Ira, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut harus diberikan secara spesifik kepada para profesional yang memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan Indonesia, bukan untuk semua kalangan secara umum.

Dalam pembelaannya, Ira menyinggung bahwa langkah korporasi mengakuisisi PT JN saat ia menjabat merupakan sebuah terobosan strategis.

Menurutnya, tujuan utama akuisisi tersebut adalah untuk memperkuat layanan transportasi di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), yang selama ini menjadi fokus pemerintah.

"Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia, itulah motif kami melakukan akuisisi ini. Sekali lagi dalam rangka memperkuat posisi ASDP untuk melayani daerah 3 T," tandasnya.

baca juga

Namun, pembelaan tersebut tidak membuat majelis hakim bergeming. Ira Puspadewi tetap divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.

Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada dua mantan direksi lainnya. Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:32 WIB

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

News | Kamis, 20 November 2025 | 12:12 WIB

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

News | Kamis, 13 November 2025 | 18:54 WIB

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:27 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:08 WIB

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Terkini

KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan

KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:06 WIB

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:46 WIB

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:13 WIB

QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis

QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:03 WIB

×