Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 November 2025 | 14:32 WIB
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Majelis Hakim Tipikor, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan setengah tahun.
  • Dua eks direksi ASDP lain, Harry dan Yusuf, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta atas keterlibatan korupsi bersama-sama.

Suara.com - Babak akhir kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menjerat jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya tiba. Mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis ini menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Ira selama 8,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025), menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Sunoto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

Selain hukuman kurungan badan, Ira juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Hakim menetapkan, jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Dalam perkara yang sama, dua mantan direksi ASDP lai[1]nnya juga menerima vonis. Mereka adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan.

Keduanya dijatuhi hukuman yang seragam, yakni 4 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 8 tahun penjara.

"Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana hubungan selama 3 bulan," ucap Sunoto saat membacakan vonis untuk Harry dan Yusuf.

Keringanan vonis untuk ketiga terdakwa ini menandai akhir dari salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan praktik bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

News | Kamis, 20 November 2025 | 12:12 WIB

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

News | Kamis, 13 November 2025 | 18:54 WIB

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:27 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:08 WIB

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Terkini

Tak Cuma Tanggap Darurat, Pemerintah Jamin Pemulihan Gempa NTT Berlanjut ke Rekonstruksi

Tak Cuma Tanggap Darurat, Pemerintah Jamin Pemulihan Gempa NTT Berlanjut ke Rekonstruksi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Salat Istisqa untuk Minta Hujan Boleh Dilakukan Sendiri? Ini Penjelasan dan Tata Caranya

Salat Istisqa untuk Minta Hujan Boleh Dilakukan Sendiri? Ini Penjelasan dan Tata Caranya

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Harga Minyak Mentah Anjlok 2 Persen Terdorong Harapan Pembukaan Selat Hormuz

Harga Minyak Mentah Anjlok 2 Persen Terdorong Harapan Pembukaan Selat Hormuz

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Pekanbaru Diguyur Hujan, tapi Masih Diselimuti Kabut Asap

Pekanbaru Diguyur Hujan, tapi Masih Diselimuti Kabut Asap

Riau | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website

Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Mac Mini dan Mac Studio Dapat Chip Baru Apple, Harganya Tembus Rp323 Juta

Mac Mini dan Mac Studio Dapat Chip Baru Apple, Harganya Tembus Rp323 Juta

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Khotbah dari Bawah Mimbar: Dakwah Sederhana yang Diam-diam Sampai ke Hati

Khotbah dari Bawah Mimbar: Dakwah Sederhana yang Diam-diam Sampai ke Hati

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen

Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Korban Tewas Tembus 103 Jiwa! Prabowo Baru Tinjau Gempa NTT di Hari ke 11 Setelah Kejadian

Korban Tewas Tembus 103 Jiwa! Prabowo Baru Tinjau Gempa NTT di Hari ke 11 Setelah Kejadian

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Produksi Meledak 758%, EMAS Tancap Gas Besarkan Tambang Pani

Produksi Meledak 758%, EMAS Tancap Gas Besarkan Tambang Pani

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:12 WIB

×