Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 20 November 2025 | 18:22 WIB
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (Suara.com/Faqih)
  • Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan *dissenting opinion* dalam sidang korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di PN Tipikor Jakarta.
  • Hakim Sunoto berpendapat terdakwa, termasuk eks Dirut Ira Puspadewi, layak divonis bebas karena ini keputusan bisnis.
  • Keputusan mayoritas hakim memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara meskipun ada kekhawatiran efek gentar pada BUMN.

Suara.com - Sebuah pemandangan tak biasa terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dengan berargumen bahwa eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya seharusnya divonis bebas (onslag).

Di saat dua hakim anggota lainnya sepakat menjatuhkan vonis penjara, Sunoto justru berpandangan bahwa tindakan Ira Puspadewi cs tidak meyakinkan sebagai sebuah tindak pidana korupsi.

Menurutnya, para terdakwa layak mendapatkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto dalam ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Lebih jauh, Sunoto menyoroti dampak negatif dari pemidanaan ini terhadap dunia usaha, khususnya BUMN. Ia khawatir putusan bersalah ini akan menciptakan 'efek gentar' yang membuat para pimpinan BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko.

Kekhawatiran akan kriminalisasi, kata Sunoto, bisa melumpuhkan inovasi dan keberanian korporasi.

"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," jelasnya.

Hakim Sunoto menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP bukanlah ranah pidana, melainkan murni sebuah keputusan bisnis.

Oleh karena itu, tindakan tersebut seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, sebuah doktrin hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

"Oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule," tandasnya.

Meski diwarnai perbedaan pendapat tajam, putusan akhir tetap dijatuhkan berdasarkan suara mayoritas hakim. Majelis hakim memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan

News | Kamis, 20 November 2025 | 17:58 WIB

Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:32 WIB

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

News | Kamis, 20 November 2025 | 12:12 WIB

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

News | Kamis, 13 November 2025 | 18:54 WIB

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:27 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:08 WIB

Terkini

Pakar HI UGM: Gencatan Senjata AS-Iran Buktikan Donald Trump 'Chicken Out'

Pakar HI UGM: Gencatan Senjata AS-Iran Buktikan Donald Trump 'Chicken Out'

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:34 WIB

Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur

Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:25 WIB

Ketua Banggar DPR Desak Reformasi Kebijakan: 79 Persen Subsidi Pertalite Dinikmati Orang Mampu

Ketua Banggar DPR Desak Reformasi Kebijakan: 79 Persen Subsidi Pertalite Dinikmati Orang Mampu

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:25 WIB

Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas

Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:16 WIB

Apa Itu Ghost Murmur? Teknologi Baru yang Digunakan CIA untuk Temukan Pilot AS di Iran

Apa Itu Ghost Murmur? Teknologi Baru yang Digunakan CIA untuk Temukan Pilot AS di Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:04 WIB

90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?

90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:00 WIB

Khawatir dengan Ucapan Trump, PBB: Seluruh Dunia Mungkin Terdampak Konsekuensinya

Khawatir dengan Ucapan Trump, PBB: Seluruh Dunia Mungkin Terdampak Konsekuensinya

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:59 WIB

Isi 10 Poin Proposal Iran ke Amerika Serikat untuk Gencatan Senjata

Isi 10 Poin Proposal Iran ke Amerika Serikat untuk Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:57 WIB

Efek Psikologis Keracunan MBG: Siswa di Jaktim Ketakutan Saat Lihat Ompreng, Tolak Makanan RS

Efek Psikologis Keracunan MBG: Siswa di Jaktim Ketakutan Saat Lihat Ompreng, Tolak Makanan RS

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:57 WIB

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs

News | Rabu, 08 April 2026 | 10:42 WIB