Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 14:22 WIB
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
  • Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Roy Suryo merespons santai penetapan tersangka dan pencekalan karena telah menyelesaikan pengumpulan bahan buku kontroversial di Sydney, Australia.
  • Pencekalan dan wajib lapor seminggu sekali merupakan prosedur standar Polda Metro Jaya bagi delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo memberikan respons tak terduga setelah Polda Metro Jaya secara resmi mencekal dirinya bepergian ke luar negeri. Ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo justru mengaku hanya bisa tersenyum menghadapi langkah hukum tersebut.

Sikap santai ini ia tunjukkan di tengah statusnya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Alih-alih khawatir, Roy Suryo seolah menyiratkan bahwa pencekalan itu sudah terlambat dilakukan.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," kata Roy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengungkapkan bahwa ia telah merampungkan misinya di luar negeri sebelum larangan itu efektif berlaku.

Menurutnya, semua bahan yang ia butuhkan untuk menyusun buku kontroversial yang ia sebut 'black paper' sudah berhasil dikumpulkan dari perjalanannya ke Sydney, Australia, beberapa waktu lalu.

"Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu, semuanya sudah komplit," ucap dia dengan nada yakin.

Roy Suryo menegaskan tidak mempermasalahkan pencekalan tersebut. Ia bahkan menggarisbawahi bahwa statusnya saat ini bukanlah tahanan kota, yang berarti ruang geraknya di dalam negeri tidak dibatasi.

"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ujarnya.

Langkah pencekalan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Menurutnya, pencekalan dan kewajiban lapor seminggu sekali adalah prosedur standar yang diterapkan kepada para tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, Roy Suryo berada di klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.

Ketiganya bahkan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (14/11) lalu, di mana mereka dicecar 377 pertanyaan selama lebih dari sembilan jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!

Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!

News | Kamis, 20 November 2025 | 22:15 WIB

Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali

Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali

News | Kamis, 20 November 2025 | 17:15 WIB

Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 20 November 2025 | 16:34 WIB

Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi

Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 20 November 2025 | 15:57 WIB

Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:54 WIB

Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?

Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:25 WIB

Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?

Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?

News | Kamis, 20 November 2025 | 08:05 WIB

Terkini

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB