- KPK mengkonfirmasi kerugian negara Rp1,25 triliun akibat akuisisi PT JN oleh ASDP, disebabkan perbuatan melawan hukum dan pengkondisian valuasi.
- Pengkondisian valuasi kapal dan perusahaan dilakukan atas sepengetahuan Direksi ASDP, mengabaikan tren penurunan kesehatan keuangan PT JN.
- Beberapa pihak, termasuk Eks Dirut Ira Puspadewi, telah divonis terkait kasus ini, meskipun ada dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP memang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sekaligus menanggapi dukungan dan narasi yang beredar di media sosial bahwa Eks Direktur Utama Ira Puspadewi tidak mendapatkan keuntungan pribadi dan justru menghasilkan keuntungan bagi ASDP melalui akuisisi PT JN.
“Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Dia juga menjelaskan kerugian negara Rp 1,25 triliun itu terjadi sebagai dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
KJPP dalam hal ini diketahui melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.
“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/Perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pengkondisian itu tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, tetapi juga pada perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan.
Dia menekankan terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta soal adanya pengkondisian tersebut.
“Kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, sering disebut dengan istilah current ratio,” tutur Budi.
Baca Juga: Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
Namun, sambung dia, hal itu tidak menjadi pertimbangan direksi ASDP dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi.
Kemudian dari sisi aset, Budi mengungkapkan lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated.
Menurut Budi, kenaikan nilai itu dilakukan melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.
“Di sisi kewajiban, masih terdapat hutang bank sebesar Rp580 miliar pada saat menjelang akuisisi. Tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya,” tegas Budi.
“Proses dan hasil due diligence yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya,” tambah dia.
Berdasarkan data-data aktual, klaim Budi, keputusan investasi ini tidak layak karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya sebesar 11,11 persen.
“Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” tukas Budi.
Dia mengungkapkan perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar Rp -383 miliar.
“Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar Rp -96,3 miliar,” ungkap Budi.
Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut, kata Budi, maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yaitu sebesar Rp 96,3 miliar.
Budi juga mengatakan dalam akuisisi ini, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT JN tapi juga termasuk kewajiban PT JN seperti hutang bank, hutang pembiayaan, hutang usaha, dan lainnya.
Dengan begitu, lanjut Budi, nilai Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.

Kewajiban PT JN itu dinilai berdampak kepada PT ASDP karena PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.
“Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau hutang yang harus dilunasi,” tandas Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).