Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 November 2025 | 15:23 WIB
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
Paulus Tannos mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Paulus Tannos mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penahanan dirinya sejak awal tahun lalu oleh otoritas Singapura terkait korupsi e-KTP.
  • Kuasa hukum Paulus menduga penetapan tersangka tidak sah karena surat penangkapan tidak ditandatangani penyidik, melanggar UU KPK terbaru.
  • Permohonan juga menyoroti tidak lengkapnya alamat dan tempat pemeriksaan pada surat penangkapan, serta durasi penahanan yang melebihi batas.

Suara.com - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan yang dilakukan Paulus, lantaran dirinya ditahan oleh otoritas Singapura sejak awal tahun lalu, terkait perkara rasuah tersebut.

Kuasa hukum Paulus, Damian Agata Yuvens, mengatakan jika permohonan praperadilan ini dilakukan lantaran menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

“Objek praperadilan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik,” kata Damian, dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Damian menuturkan jika penangkapan, termasuk untuk membuat surat perintah penangkapan ada pada tangan penyidik.

Sementara, surat penangkapan terhadap kliennya, kata Damian, ditandatangani oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Damian menjelaskan, jika merujuk pada UU nomor 19 tahun 2019, atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, berisi jika Pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua tidak lagi berkedudukan sebagai penyidik dan penuntut umum.

“Dengan dihapuskannya ketentuan di atas, maka demi hukum, sejak tanggal 17 Oktober 2019, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Wakil Ketua, bukanlah penyidik,” jelasnya.

Kemudian, alasan lain yang membuat Damian menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sah yakni karena dalam surat penahanan tidak mencantumkan alamat Paulus secara lengkap dan benar.

baca juga

Dalam pasal tersebut berbunyi, jika pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Selain itu, Damian juga menyampaikan dalam permohonan praperadilan lantaran pihak KPK tidak mencantumkan tempat pemeriksaan. Hal itu juga juga dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

“Tempat pemeriksaan ini harus disebutkan karena akan menjadi tolak ukur penghitungan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan. Tanpa adanya tempat pemeriksaan, maka menjadi tidak mungkin untuk menghitung kapan dimulainya dan kapan berakhirnya waktu penangkapan,” ucapnya.

“Faktanya, jangankan menyebut terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan, bahkan tidak membuat kolom guna menuliskan tempat di mana pemohon diperiksa,” imbuhnya.

Permohonan soal praperadilan terhadap Paulus juga merujuk soal kurangnya alat bukti permulaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 17 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selanjutnya, dalam permohonannya, Damian juga menyebut jika tidak sahnya penangkapan terhadap Paulus terkait dengan batas waktu penangkapan yang hanya satu hari.

Akibatnya, Paulus telah menjalani masa penahanan sementara (provisional arrest) berdasarkan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang berlangsung selama 45 hari sejak tanggal 17 Januari hingga 2 Maret 2025.

Permintaan perpanjangan tersebut kemudian diperpanjang setiap 7 hari sampai dengan saat ini. Sehingga, pada 31 Oktober lalu, kata Damian, kliennya telah dikekang kebebasannya selama 288 hari.

“Frasa ‘paling lama satu hari’ dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP menunjukkan bahwa setelah satu hari, penangkapan harus berakhir. KUHAP tidak memberikan pengecualian apa pun terhadap hal ini,” ucapnya.

Damian kemudian menyatakan, jika penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah karena terjadi ketidakpastian hukum berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP.

Dalam pasal tersebut jika masa penangkapan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Artinya, jika Pemohon ditangkap berdasarkan Objek Praperadilan, maka Pemohon berhak untuk mendapatkan pengurangan pidana yang dijatuhkan di masa depan selama 1 hari,” katanya.

Namun, hingga saat ini, lanjut Damian, Paulus telah dikekang kebebasannya di Singapura selama 288 hari.

“Ketidakjelasan menyebabkan hak Pemohon yang dijamin melalui Pasal 22 ayat (4) KUHAP menjadi terancam. Oleh karenanya, adalah beralasan bagi Hakim Praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” ungkapnya.

Petitum

Berdasarkan seluruh dalil dan dasar hukum di atas, lanjut Damian, dengan ini pihaknya meminta agar hakim dalam sidang praperadilan untuk mengabulkan permohanannya secara keseluruhan.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon,” ujarnya.

Damian juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan KPK yang berkenaan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024.

“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

News | Senin, 24 November 2025 | 13:51 WIB

KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 22 November 2025 | 22:01 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 18:28 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×