Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 14:44 WIB
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Faqih]
  • Buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos menggugat praperadilan atas status tersangkanya.
  • KPK minta hakim tolak gugatan karena DPO tidak memiliki hak praperadilan.
  • Pengacara sebut status DPO tidak relevan karena KPK tahu keberadaan kliennya.

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak seluruh permohonan Paulus Tannos karena statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO menggugurkan haknya untuk mengajukan praperadilan.

Biro Hukum KPK menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang tersangka yang berstatus buron dilarang mengajukan praperadilan.

"Mahkamah Agung memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan praperadilan. Permohonan dari tersangka yang melarikan diri atau DPO seharusnya tidak dapat diterima," kata perwakilan Biro Hukum KPK, Ariansyah, di ruang sidang.

KPK menjelaskan, status DPO dan red notice diterbitkan setelah Paulus Tannos berulang kali mengabaikan panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.

Selain itu, KPK juga menepis keberatan Paulus Tannos mengenai surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, bukan penyidik. Menurut KPK, pengujian kewenangan pimpinan KPK dalam hal ini merupakan ranah Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, bukan praperadilan.

Argumen Pengacara: Status DPO Tidak Relevan

Di sisi lain, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyatakan bahwa status DPO kliennya tidak relevan. Ia berargumen bahwa KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos dan bahkan pernah berkomunikasi dengannya, namun tiba-tiba menerbitkan status DPO.

"Pada November 2021, pemohon berkomunikasi dengan penyidik, namun ujug-ujug pemohon dimasukkan dalam DPO pada Oktober 2021. Ini tidak relevan karena kedudukan pemohon jelas ada di mana," kata Damian.

Damian menambahkan, kliennya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP lainnya pada tahun 2017, yang menunjukkan sikap kooperatif.

Kasus yang menjerat Paulus Tannos ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu target utama dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru saja diratifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL

KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL

News | Senin, 24 November 2025 | 23:45 WIB

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

News | Senin, 24 November 2025 | 23:12 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?

KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?

News | Senin, 24 November 2025 | 22:50 WIB

Terkini

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB