Kasus Pajak Seret Eks Dirjen dan Bos Djarum, Kejagung Sita Sejumlah Kendaraan hingga Dokumen

Selasa, 25 November 2025 | 16:15 WIB
Kasus Pajak Seret Eks Dirjen dan Bos Djarum, Kejagung Sita Sejumlah Kendaraan hingga Dokumen
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung menyita kendaraan dan dokumen hasil penggeledahan delapan lokasi terkait korupsi DJP 2016-2020.
  • Penyidikan ini melibatkan pencegahan bepergian lima nama, termasuk mantan Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum.
  • Modus kasus adalah persekongkolan oknum pajak dan wajib pajak untuk mengurangi setoran pajak negara.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menyita sejumlah kendaraan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan yang mengguncang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2020.

Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penggeledahan di delapan lokasi strategis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dari hasil penggeledahan di lebih dari lima titik yang meliputi rumah tinggal dan perkantoran.

“Penggeledahan lebih dari lima titik. Diperoleh, ada kendaraan dan roda dua yang disita penyidik dan berbagai dokumen,” kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Meskipun demikian, Anang belum merinci jumlah pasti dan jenis kendaraan yang disita. Ia hanya memastikan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh tim penyidik Jampidsus untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara diamankan oleh penyidik pidsus, diamankan ditempat sebagaimana mestinya,” ujarnya. Penggeledahan tersebut, menurut Anang, menyasar lokasi milik pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta. “Dari pihak birokrasi dan swasta. Ada kantor, ada rumah juga,” imbuh Anang.

Skandal Pajak Seret Nama-Nama Besar

Kasus korupsi ini menarik perhatian publik setelah Kejagung mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang pada 14 November 2025.

Pencegahan ini membuka tabir siapa saja figur penting yang diduga terseret dalam pusaran skandal ini.

Baca Juga: 3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target

Salah satu nama yang paling disorot adalah Ken Dwijugiasteadi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2015-2017.

Selain Ken, nama besar dari kalangan pengusaha juga muncul, yakni Victor Rachmat Hartono, yang merupakan Direktur Utama PT Djarum.

Tiga nama lainnya yang turut dicegah adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Karl Layman yang merupakan seorang pemeriksa pajak, dan Heru Budijanto Prabowo, seorang konsultan pajak.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan para saksi kunci tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan.

Modus Kongkalikong Kurangi Wajib Pajak

Penyidikan Kejagung mengarah pada dugaan adanya persekongkolan jahat antara oknum pegawai pajak dengan wajib pajak untuk mengurangi nilai setoran pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI