- Kejagung menyita kendaraan dan dokumen hasil penggeledahan delapan lokasi terkait korupsi DJP 2016-2020.
- Penyidikan ini melibatkan pencegahan bepergian lima nama, termasuk mantan Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum.
- Modus kasus adalah persekongkolan oknum pajak dan wajib pajak untuk mengurangi setoran pajak negara.
Anang Supriatna menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah digulirkan pemerintah.
“Itu bukan terkait Tax Amnesty ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty ya,” tutur Anang dalam kesempatan terpisah.
Modus yang diusut adalah adanya kesepakatan dan imbalan atau suap untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 40 orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh. Menurut Anang, puluhan saksi yang diperiksa tersebut termasuk kelima nama yang telah dicegah ke luar negeri.
“Sudah diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini kooperatif,” tandasnya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebelumnya telah mengonfirmasi permintaan pencegahan dari Kejagung.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).
Langkah proaktif Kejagung dalam menggeledah, menyita aset, dan mencegah pihak-pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam membongkar praktik lancung yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: 3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target