Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 19:45 WIB
Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga mantan pejabat PT ASDP atas usulan resmi dari DPR RI.
  • Proses kajian melibatkan Menkumham dan pakar hukum, menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kasus vonis korupsi tersebut.
  • Rehabilitasi diberikan kepada Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Tjaksono yang sebelumnya divonis pidana oleh Tipikor Jakarta.

Suara.com - Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa usulan pemberian rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjerat kasus hukum datang dari rekomendasi DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani surat rehabilitasi tersebut setelah melalui proses kajian yang melibatkan berbagai pihak.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menerima surat permohonan dari DPR.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Menteri Hukum dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

"Atas surat usulan permohonan dari DPR, kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Prasetyo menegaskan bahwa Istana langsung memproses surat dari Presiden Prabowo terkait penggunaan hak prerogatifnya tersebut.

Keputusan ini, menurutnya, tidak diambil secara gegabah, melainkan lahir dari kajian panjang yang melibatkan DPR, Kementerian Hukum, serta para pakar hukum.

"Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Prasetyo.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Dasco membenarkan bahwa usulan ini berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, sama seperti DPR, menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai berbagai kasus hukum, termasuk perkara yang menjerat jajaran direksi ASDP sejak 2024.

Aspirasi ini kemudian ditelaah secara komprehensif oleh Kementerian Hukum sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden.

“Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas,” kata Prasetyo.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak prerogatifnya dan memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga nama dalam perkara tersebut.

Ketiga nama tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

“Alhamdulillah, pada sore hari ini Bapak Presiden telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan keputusan ini kepada publik,” kata Prasetyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:12 WIB

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN

News | Senin, 24 November 2025 | 23:12 WIB

KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan

KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan

News | Senin, 24 November 2025 | 16:40 WIB

Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan

Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan

News | Senin, 24 November 2025 | 15:59 WIB

KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun

KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun

News | Senin, 24 November 2025 | 15:15 WIB

Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T

Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T

News | Senin, 24 November 2025 | 11:26 WIB

Rindu Berat, Beby Prisillia Janji Bersamai Onadio Leonardo di Masa Sulit

Rindu Berat, Beby Prisillia Janji Bersamai Onadio Leonardo di Masa Sulit

Your Say | Sabtu, 22 November 2025 | 07:15 WIB

Terkini

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB