Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan

Senin, 24 November 2025 | 15:59 WIB
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menegaskan direksi BUMN tidak perlu takut mengambil keputusan bisnis selama mengikuti prinsip business judgment rule.
  • Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dinilai bermasalah karena adanya rekayasa dan pengabaian risiko kapal-kapal tua, sehingga mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis bersalah.
  • Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa keputusan tersebut seharusnya dilindungi sebagai keputusan bisnis dan tidak layak dipidana.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan direksi di BUMN untuk tidak takut mengambil keputusan bisnis asalkan dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

"Mencermati fakta ini, KPK juga mengimbau dan mengajak para korporasi untuk juga jangan ragu untuk proses pengambilan keputusan," kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Dia menjelaskan proses atau aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule tidak akan menimbulkan masalah.

"Yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan business jugdgement rule. Sepanjang itu dilakukan, tidak masalah," ujar Budi.

Dalam perkara ASDP, Budi menyebut akuisisi terhadap PT JN tidak dilakukan dengan menerapkan business judgement rule karena adanya rekayasa atau pengkondisian, termasuk dalam penilaian terhadap kapal-kapal tua.

“Tentu itu juga masa manfaat ataupun nilainya menjadi tidak optimal,” tegas Budi.

Dengan begitu, Budi menegaskan kapal yang berusia tua memiliki risiko yang lebih tinggi ketika membawa penumpang. Namun, lanjut dia, hal itu tidak menjadi pertimbangan direksi ASDP dalam mengakuisisi PT JN.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sunoto juga menyoroti dampak negatif dari pemidanaan ini terhadap dunia usaha, khususnya BUMN. Ia khawatir putusan bersalah ini akan menciptakan 'efek gentar' yang membuat para pimpinan BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Kekhawatiran akan kriminalisasi, kata Sunoto, bisa melumpuhkan inovasi dan keberanian korporasi.

"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," ucap Sunoto.

Oleh karena itu, tindakan tersebut seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, sebuah doktrin hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI