KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan

Senin, 24 November 2025 | 16:40 WIB
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menemukan 16 dari 53 kapal akuisisi PT ASDP di PT Jembatan Nusantara masih di galangan kapal.
  • Sebanyak 16 kapal belum dapat beroperasi karena terdapat tunggakan pembayaran biaya perawatan dan reparasi.
  • Tiga terdakwa terkait kasus ini divonis berbeda; Ira Puspadewi 4,5 tahun, sementara dua direktur masing-masing 4 tahun penjara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 16 kapal dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara (JN) masih berada di galangan kapal.

“Penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan, dan ternyata dari total tersebut, sejumlah 16 kapal masih berada di dock atau galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Dia mengungkapkan kapal-kapal tersebut belum beroperasi. Sebab, masih ada tunggakan atas pembayaran biaya perawatan 16 kapal tersebut.

“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut. Hal ini tentu kemudian juga berdampak pada profit loss perusahaan,” ujar Budi.

“Dari 16 kapal yang masih docking tersebut, diantaranya 4 kapal di Riau, 4 kapal di Tanjung Priok, serta di beberapa galangan lainnya di berbagai wilayah di Indonesia,” tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI