KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 November 2025 | 15:15 WIB
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
baca 10 detik
  • KPK mengungkap perbuatan melawan hukum Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi dalam sidang korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Sidang tersebut menyoroti bahwa kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi seharga Rp1,2 triliun terbukti berusia sangat tua.
  • Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, meskipun hakim menyatakan adanya perbedaan pendapat mengenai putusan tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sidang dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah membuka perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sekaligus menanggapi dukungan dan narasi yang beredar di media sosial bahwa Ira tidak mendapatkan keuntungan pribadi dan justru menghasilkan keuntungan bagi ASDP melalui akuisisi PT JN.

“Diikuti seluruh persidangan, disitu diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Asep juga menyebut perbuatan Ira dan dua terdakwa lain membahayakan lantaran kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi telah berusia tua.

“Silakan di cek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang di beli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu tahun pembuatan ada yang tahun 1960,” ujar Asep.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan putusan terhadap Ira telah membuktikan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

“Di antaranya pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” ujar Budi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

baca juga

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan

News | Senin, 24 November 2025 | 13:51 WIB

Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T

Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T

News | Senin, 24 November 2025 | 11:26 WIB

Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK

Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK

News | Minggu, 23 November 2025 | 18:53 WIB

Terkini

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 09:38 WIB

Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 09:37 WIB

Hadir di Deklarasi yang Diikuti Mahasiswa Bodong di HI, Raffi Ahmad Buka Suara dan Minta Maaf

Hadir di Deklarasi yang Diikuti Mahasiswa Bodong di HI, Raffi Ahmad Buka Suara dan Minta Maaf

News | Minggu, 01 November 2026 | 09:35 WIB

Tayang 26 November, Iron Girls 3 Kembali dengan Tantangan Olahraga Baru

Tayang 26 November, Iron Girls 3 Kembali dengan Tantangan Olahraga Baru

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 09:30 WIB

Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit

Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 09:21 WIB

The Midnight Library: Belajar Berhenti Berandai dan Menerima Realita Hidup

The Midnight Library: Belajar Berhenti Berandai dan Menerima Realita Hidup

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 09:00 WIB

Berapa Harga Pertalite Per 1 November 2026? Cek Update Tarif BBM Hari Ini

Berapa Harga Pertalite Per 1 November 2026? Cek Update Tarif BBM Hari Ini

Otomotif | Minggu, 01 November 2026 | 08:59 WIB

Operasi Lancang Kuning Belum Berakhir, Kecelakaan Renggut Nyawa Pelajar di Siak

Operasi Lancang Kuning Belum Berakhir, Kecelakaan Renggut Nyawa Pelajar di Siak

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 08:56 WIB

Aktivis 98 Tuntut Prabowo-Gibran Jalankan Agenda Reformasi atau Mundur

Aktivis 98 Tuntut Prabowo-Gibran Jalankan Agenda Reformasi atau Mundur

News | Minggu, 01 November 2026 | 08:54 WIB

7 Rekomendasi Skincare Biokos Martha Tilaar untuk Wanita Usia 40 sampai 50 Tahun

7 Rekomendasi Skincare Biokos Martha Tilaar untuk Wanita Usia 40 sampai 50 Tahun

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 08:39 WIB

×