Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 12:05 WIB
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Tangkap layar)
  • Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua peraturan turunan KUHAP baru sebelum akhir Desember 2025 di Jakarta.
  • Penyelesaian regulasi tersebut menanggapi desakan Komisi III DPR RI mengenai singkatnya masa transisi.
  • Penyederhanaan dilakukan menjadi tiga peraturan utama, fokus pada TI, Restorative Justice, dan KUHAP umum.

Suara.com - Pemerintah memastikan seluruh peraturan turunan untuk pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sistem pidana baru akan rampung sebelum akhir Desember tahun ini. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Komitmen ini disampaikan menanggapi desakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyoroti sempitnya waktu persiapan implementasi norma-norma baru dalam sistem peradilan pidana.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengingatkan pemerintah bahwa masa transisi pengesahan menuju pemberlakuan aturan tergolong singkat. 

Ia meminta pemerintah bergerak cepat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) agar undang-undang dapat langsung berlaku efektif tanpa kendala teknis.

"Saya hanya menitip yang terkait KUHAP, jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat. Kita sudah antisipasi betul agar bisa langsung berlaku tanpa adanya perundang-undangan penyesuaian yang baru lagi. Tinggal Peraturan Pemerintah saja," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Politisi Gerindra itu menginventarisir setidaknya ada 16 ketentuan yang mendelegasikan aturan lebih lanjut. Meski sebagian besar aturan delegatif sudah tersebar di institusi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung, Habiburokhman menyoroti satu hal krusial yang belum memiliki payung hukum teknis, yakni mekanisme "denda damai".

"Satu hal saja yang masih tersisa menurut saya itu adalah denda damai. Maka kita berharap peraturan pemerintah terkait ini selesai sebelum 2 Januari," tegasnya.

Pemerintah Siapkan 3 Aturan Kunci

Menanggapi hal tersebut, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah telah menginventarisir 25 item dalam sistem pidana baru yang memerlukan peraturan pelaksana. Namun, Eddy meluruskan bahwa hal itu tidak berarti pemerintah harus menerbitkan 25 PP terpisah.

Pemerintah, menurut Eddy, menyederhanakannya menjadi tiga peraturan pelaksanaan utama yang saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen.

"Kita hanya membutuhkan tiga peraturan pelaksanaan. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi. Kedua, Peraturan Pemerintah terkait mekanisme Restorative Justice. Ketiga, peraturan pelaksanaan KUHAP yang menampung ketentuan umum, persis seperti PP Nomor 27 Tahun 1983," kata Eddy.

Target Rampung Akhir Desember

Eddy mengakui kebenaran sorotan Ketua Komisi III terkait materi yang belum memiliki aturan teknis. 

Ia menyebut ada dua materi yang sedang dikebut penyelesaiannya, yakni mengenai denda damai dan pengakuan bersalah (plea bargaining).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan

Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan

News | Rabu, 26 November 2025 | 10:27 WIB

Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK

Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:27 WIB

PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'

News | Senin, 24 November 2025 | 18:40 WIB

Terkini

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

News | Senin, 13 April 2026 | 15:17 WIB

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

News | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

News | Senin, 13 April 2026 | 14:08 WIB