Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bangun Santoso

Rabu, 26 November 2025 | 14:03 WIB
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, terlibat dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara merugikan negara Rp1,25 triliun.
  • Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ira 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 8,5 tahun.
  • Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira lima hari setelah vonis dijatuhkan.

Suara.com - Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyita perhatian publik dengan alur yang penuh drama. Dari vonis penjara akibat kasus korupsi hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, perjalanan hukumnya diwarnai berbagai fakta menarik.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kasus yang melibatkan Ira Puspadewi, yang dirangkum dari berbagai pemberitaan.

1. Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Pangkal masalah yang menyeret Ira Puspadewi adalah kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.[4][5] Proses akuisisi ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,25 triliun.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan pemilik PT JN, Adjie, melalui akuisisi yang dinilai terlalu mahal (overpriced).

2. Tuntutan Berat Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman yang tidak ringan. Dalam tuntutannya yang dibacakan pada 30 Oktober 2025, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan itu didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Vonis Jauh Lebih Ringan: 4,5 Tahun Penjara

baca juga

Pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

4. Diwarnai Dissenting Opinion Hakim Ketua

Putusan majelis hakim tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pertimbangannya, Sunoto menilai bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih merupakan persoalan perdata yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), bukan tindak pidana korupsi.

5. Intervensi Presiden Prabowo Subianto: Rehabilitasi Diteken

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Your Say | Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:05 WIB

Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 10:47 WIB

Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

News | Rabu, 26 November 2025 | 09:47 WIB

Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK

Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK

News | Rabu, 26 November 2025 | 08:02 WIB

'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

News | Selasa, 25 November 2025 | 21:01 WIB

Terkini

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

Puluhan Tahun Menanti, Jalan Strategis di Nias Utara Akhirnya Diaspal Era Gubernur Bobby

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Permintaan Global Loyo, Harga Acuan CPO Ambles di Agustus 2026

Permintaan Global Loyo, Harga Acuan CPO Ambles di Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Geger 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Pelaku

Geger 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Pelaku

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman

Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Calon Senator AS Muslim Pertama, Bagaimana Abdul El-Sayed Bisa Menang?

Calon Senator AS Muslim Pertama, Bagaimana Abdul El-Sayed Bisa Menang?

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Antusiasme Pengunjung GIIAS 2026 Jajal Fitur Teknologi Suzuki XL7 Terbaru

Antusiasme Pengunjung GIIAS 2026 Jajal Fitur Teknologi Suzuki XL7 Terbaru

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:15 WIB

CoComelon: The Movie Rilis Trailer Perdana, JJ Cs Siap Berpetualang

CoComelon: The Movie Rilis Trailer Perdana, JJ Cs Siap Berpetualang

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi

Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi

Sumut | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Mengenal HYROX, Olahraga yang Makin Populer hingga Digandrungi Publik Figur

Mengenal HYROX, Olahraga yang Makin Populer hingga Digandrungi Publik Figur

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Lepas Pramuka ke Jambore Nasional XII, Gubernur Khofifah: Pererat Persaudaraan dan Semangat Nasional

Lepas Pramuka ke Jambore Nasional XII, Gubernur Khofifah: Pererat Persaudaraan dan Semangat Nasional

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:11 WIB

×