Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa korupsi ASDP, termasuk eks Dirut Ira Puspadewi.
  • KPK masih menunggu surat keputusan resmi rehabilitasi untuk memproses pembebasan para terdakwa dari Rutan.
  • Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Suara.com - Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyambangi Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemui kliennya.

Hal itu dia lakukan setelah Ira dan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Adapun dua terdakwa lainnya yang dimaksud ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Usai menemui Ira, Soesilo mengungkapkan perasaan kliennya yang masih berada di balik jeruji besi. Menurut dia, Ira merasa senang dan bersyukur.

“Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulillah gitu,” kata Soesilo di lingkungan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Terlebih, dia mengungkapkan bahwa Ira tidak pernah membayangkan bisa mendapatkan rehabilitasi yang membuatnya terbebas dari hukuman pidana penjara.

Menurut Soesilo, Ira mengetahui kabar mengenai rehabilitasi tepat saat informasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Habis buka puasa, katanya, dia lihat itu (kabar rehabilitasi),” ujar Soesilo.

Saat ini, Ira belum bisa dibebaskan dari Rutan Cabang Merah Putih KPK. Sebab, KPK mengaku masih menunggu surat keputusan rehabilitasi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Baca Juga: 'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Rencananya, Ira dan kawan-kawan akan dibebaskan setelah KPK menerima surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyambangi Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemui kliennya. (Suara.com/Dea)
Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyambangi Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemui kliennya. (Suara.com/Dea)

Divonis 4,5 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI