- KPK memastikan proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, tetap berjalan meskipun ada rehabilitasi.
- Tiga mantan direksi PT ASDP menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi akuisisi.
- Ketiga direksi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP, tetap berjalan meskipun tiga mantan direksi ASDP menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun ketiga pihak yang mendapat rehabilitasi tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Sebelumnya, mereka divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Keberlanjutan tersangkanya AJ, jadi yang direhabilitasi, kan, tiga orang. Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
“Karena yang direhabilitasi adalah tiga orang dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” lanjutnya.
Dengan demikian, KPK memastikan proses penegakan hukum terhadap Adjie, yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan, akan terus berlanjut.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Baca Juga: 'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai para terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto dalam persidangan pada Kamis (20/11/2025).