1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP

Rabu, 26 November 2025 | 15:27 WIB
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • ICEL bersama beberapa lembaga lain audiens dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri menuntut perlindungan aktivis lingkungan.
  • Mereka menyampaikan data kekerasan dan kriminalisasi oleh oknum kepolisian yang dialami pejuang lingkungan selama ini.
  • ICEL dan WALHI mendesak Kapolri segera terbitkan Peraturan Kapolri mengenai perlindungan atau Anti-SLAPP bagi pejuang HAM.

Suara.com - Indonesia Center for Environment (ICEL) menyuarakan tentang perlindungan bagi para pejuang lingkungan. Perlindungan menjadi penting, sebab selama ini mereka kerap mendapatkan kekerasan dan kriminalisasi.

Aspirasi tersebut disuarakan ICEL bersama sejumlah lembaga lain saat audensi dengan Komisi Perceparan Reformasi Polri.

ICEL, bersama Greenpeace, WALHI, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memberikan sejumlah catatan mengenai tindakan kepolisian yang berkaitan dengan isu lingkungan.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, mengatakan diskusi berfokus membahas hal-hal berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta para pejuang lingkungan. Dalam perjalannya, diskusi berkembang membahas sejumlah tindakan aparat kepolisian.

"Secara spesifik lagi perlindungan bagi para pejuang lingkungan yang selama ini kita tahu banyak mendapatkan kekerasan, kriminalisasi, dan tindakam-tindakan yang melanggar HAM dari aparat, khususnya kepolisian," kata Raynaldo usai audensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Raynaldo mengatakan ICEL bersama lembaga lain memyampaikan kepada Komisi Percapatan Reformasi Polri beberapa data, mulai dari data kekerasan, data kriminalisaai, dan ancaman yang semuanya dilakukan oleh Polri.

"Dan juga kami memberikan beberapa pandangan-pandangan bagaimana mereformasi Polri baik dari konteks regulasi, dari tata kelola, juga dari badan-badan yang menaunginya, seperti Kompolnas dan seterusnya," tutur Raynaldo.

Secara spesifik, ICEL dan WALHI meminta kepada Polri untuk segera membentuk Peraturan Kapolri tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan.

"Atau Anti-SLAPP," ujarnya.

Baca Juga: Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

Ia berharap pembentukan aturan tersebut dapat menekan sebanyak-banyaknya segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi aparat terhadap para pejuang lingkungan.

"Dan harapannya juga nggak cuma pada pejuang lingkungan, tapi pada pembela HAM secara keseluruhan," kata Raynaldo.

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kapolri segera membentuk Peraturan Kapolri mengenai Anti-SLAPP, mengingat institusi lain sudah lebih dulu menerbitkan aturan tersebut, semisal diamanatkan melalui Undang-Undang Lingkungan, kemudian melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Personel kepolisian berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Personel kepolisian berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

"Jadi tunggu apa lagi? Harapan kami Polri bisa melakukan itu," kata Raynaldo.

Audit Peraturan Kapolri

Kendati demikian, Raynaldo mengatakan dalam diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, belum secara spesifik membahas mengenai pasal-pasal mana saja di Undang-Undang Polri yang perlu dilakukam revisi, agar kekerasan dan kriminalisasi kepada aktivis tidak kembali terjadi.

Meski begitu, ICEL menyitir soal KUHAP, Undang-Undang HAM, dan juga Peraturan Kapolri dan berbagai macam.

Menurut ICEL dan lembaga lain, masih banyak Peraturan Kapolri yang ternyata bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Jadi tadi kita minta itu untuk dilakukan secaman review atau audit, kira-kira begitu," kata Raynaldo.

Data Kriminalisasi Aktivis

Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menyampaikan data soal adanya banyak aktivis, khususnya mengenai isu lingkungan dan HAM yang mengalami kriminalisasi oleh aparat.

Sepanjang 10 tahun terakhir, sepanjang 2014 sampai 2024, tercatat ada 1.131 orang yang mengalami kriminalisasi.

"Ini belum ditambah jumlah awal tahun 2025 sampai dengan sekarang," kata Teo.

Teo mengatakan kriminalisaai terhadap aktivis terjadi dalam berbagai kasus. Mulai dari sektor perkebunan hingga sektor pertambangan.

"Ada di sektor Proyek Strategis Nasional. Itu mengalami kekerasan dan kriminalisaai oleh polisi. Bahkan 11 di antaranga adalah anak-anak," kata Teo.

Teo berujar dari 1.131 kasus kriminalisasi terhadap aktivis, sekitar 549 kasus berlanjut untuk disidangkan dan dihukum.

Respons Ketua Komisi

Raynaldo mengatakan masukan dari ICEL, WALHI, serta lembaga swadaya masyarakat lainnya tentang pentingnya perlindungan terhadap para aktivis, baik lingkungan maupun HAM disambut positif Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

"Prof. Jimly itu sebenarnya fokusnya lebih kepada bahwa dia setuju perlu ada perlindungan anti-kriminalisasi bagi pejuang lingkungan, dia setuju di sana, dan dia setuju bahwa Undang-Undang Lingkungan, putusan Mahkamah Konstitusi itu harus dilaksanakan oleh kepolisian, dan dia setuju memang butuh mungkin Perkapolri gitu," kata Raynaldo.

"Tapi gimana teknisnya dia pikir itu adalah proses lebih lanjut didiskusikan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI