1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 26 November 2025 | 15:27 WIB
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • ICEL bersama beberapa lembaga lain audiens dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri menuntut perlindungan aktivis lingkungan.
  • Mereka menyampaikan data kekerasan dan kriminalisasi oleh oknum kepolisian yang dialami pejuang lingkungan selama ini.
  • ICEL dan WALHI mendesak Kapolri segera terbitkan Peraturan Kapolri mengenai perlindungan atau Anti-SLAPP bagi pejuang HAM.

Suara.com - Indonesia Center for Environment (ICEL) menyuarakan tentang perlindungan bagi para pejuang lingkungan. Perlindungan menjadi penting, sebab selama ini mereka kerap mendapatkan kekerasan dan kriminalisasi.

Aspirasi tersebut disuarakan ICEL bersama sejumlah lembaga lain saat audensi dengan Komisi Perceparan Reformasi Polri.

ICEL, bersama Greenpeace, WALHI, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memberikan sejumlah catatan mengenai tindakan kepolisian yang berkaitan dengan isu lingkungan.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, mengatakan diskusi berfokus membahas hal-hal berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta para pejuang lingkungan. Dalam perjalannya, diskusi berkembang membahas sejumlah tindakan aparat kepolisian.

"Secara spesifik lagi perlindungan bagi para pejuang lingkungan yang selama ini kita tahu banyak mendapatkan kekerasan, kriminalisasi, dan tindakam-tindakan yang melanggar HAM dari aparat, khususnya kepolisian," kata Raynaldo usai audensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Raynaldo mengatakan ICEL bersama lembaga lain memyampaikan kepada Komisi Percapatan Reformasi Polri beberapa data, mulai dari data kekerasan, data kriminalisaai, dan ancaman yang semuanya dilakukan oleh Polri.

"Dan juga kami memberikan beberapa pandangan-pandangan bagaimana mereformasi Polri baik dari konteks regulasi, dari tata kelola, juga dari badan-badan yang menaunginya, seperti Kompolnas dan seterusnya," tutur Raynaldo.

Secara spesifik, ICEL dan WALHI meminta kepada Polri untuk segera membentuk Peraturan Kapolri tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan.

"Atau Anti-SLAPP," ujarnya.

baca juga

Ia berharap pembentukan aturan tersebut dapat menekan sebanyak-banyaknya segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi aparat terhadap para pejuang lingkungan.

"Dan harapannya juga nggak cuma pada pejuang lingkungan, tapi pada pembela HAM secara keseluruhan," kata Raynaldo.

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kapolri segera membentuk Peraturan Kapolri mengenai Anti-SLAPP, mengingat institusi lain sudah lebih dulu menerbitkan aturan tersebut, semisal diamanatkan melalui Undang-Undang Lingkungan, kemudian melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Personel kepolisian berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Personel kepolisian berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

"Jadi tunggu apa lagi? Harapan kami Polri bisa melakukan itu," kata Raynaldo.

Audit Peraturan Kapolri

Kendati demikian, Raynaldo mengatakan dalam diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, belum secara spesifik membahas mengenai pasal-pasal mana saja di Undang-Undang Polri yang perlu dilakukam revisi, agar kekerasan dan kriminalisasi kepada aktivis tidak kembali terjadi.

Meski begitu, ICEL menyitir soal KUHAP, Undang-Undang HAM, dan juga Peraturan Kapolri dan berbagai macam.

Menurut ICEL dan lembaga lain, masih banyak Peraturan Kapolri yang ternyata bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Jadi tadi kita minta itu untuk dilakukan secaman review atau audit, kira-kira begitu," kata Raynaldo.

Data Kriminalisasi Aktivis

Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menyampaikan data soal adanya banyak aktivis, khususnya mengenai isu lingkungan dan HAM yang mengalami kriminalisasi oleh aparat.

Sepanjang 10 tahun terakhir, sepanjang 2014 sampai 2024, tercatat ada 1.131 orang yang mengalami kriminalisasi.

"Ini belum ditambah jumlah awal tahun 2025 sampai dengan sekarang," kata Teo.

Teo mengatakan kriminalisaai terhadap aktivis terjadi dalam berbagai kasus. Mulai dari sektor perkebunan hingga sektor pertambangan.

"Ada di sektor Proyek Strategis Nasional. Itu mengalami kekerasan dan kriminalisaai oleh polisi. Bahkan 11 di antaranga adalah anak-anak," kata Teo.

Teo berujar dari 1.131 kasus kriminalisasi terhadap aktivis, sekitar 549 kasus berlanjut untuk disidangkan dan dihukum.

Respons Ketua Komisi

Raynaldo mengatakan masukan dari ICEL, WALHI, serta lembaga swadaya masyarakat lainnya tentang pentingnya perlindungan terhadap para aktivis, baik lingkungan maupun HAM disambut positif Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

"Prof. Jimly itu sebenarnya fokusnya lebih kepada bahwa dia setuju perlu ada perlindungan anti-kriminalisasi bagi pejuang lingkungan, dia setuju di sana, dan dia setuju bahwa Undang-Undang Lingkungan, putusan Mahkamah Konstitusi itu harus dilaksanakan oleh kepolisian, dan dia setuju memang butuh mungkin Perkapolri gitu," kata Raynaldo.

"Tapi gimana teknisnya dia pikir itu adalah proses lebih lanjut didiskusikan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak

Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak

News | Jum'at, 21 November 2025 | 11:12 WIB

Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY

Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY

News | Jum'at, 21 November 2025 | 10:12 WIB

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

News | Senin, 17 November 2025 | 11:18 WIB

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:45 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×