Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan usai sidang praperadilan yang beragendakan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Nadiem Makarim menyoroti rehabilitasi tiga direksi PT ASDP akibat kekeliruan penerapan hukum oleh aparat penegak.
  • Perkara Nadiem serupa dengan yang lain karena ia tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
  • Pemerintah didesak mengambil tindakan korektif seperti meminta Kejaksaan Agung menerbitkan SKP2 bagi Nadiem karena ketiadaan kerugian negara.

“Oleh karenanya, sebenarnya pemerintah bisa mengambil tindakan di awal untuk melakukan koreksi. Contoh dalam perkara Nadiem, pemerintah bisa melakukan eksaminasi kalau perlu digelar terbuka di DPR atau sudah terang benderang menurut saya,” ujarnya.

“Atau pemerintah bisa meminta Kejaksaan Agung karena masih dalam ranah eksekutif. Jadi pemerintah bisa meminta Kejaksaan Agung menerbitkan SKP2 kalau memang demi hukum kasus ini harus dihentikan karena tidak ada kerugian negara,” tambahnya.

Kemudian, menyangkut kerugian negara, lanjut Dodi, harus dihitung, bukan dihitung-hitung. Sehingga kerugian negara dalam perkara yang sedang dihadapi oleh Nadiem tidak diada-adakan.

“Sekedar untuk memuaskan nanti dihukum kemudian putusan pengadilannya dikoreksi lagi oleh pemerintah, kan mencoreng pengadilan,” ucapnya.

Berkomunikasi dengan DPR

Dodi mengaku sejauh ini pihaknya telah menyampaikan keluhan Nadiem kepada pihak DPR.

Karena, lanjut Dodi, pemberian rehabilitasi terhadap Ira juga lanjutan dari temuan dari pihak DPR. Namun, hingga saat ini, DPR belum merespon keluhan dari Founder Gojek itu.

“Sudah ke DPR, cuma DPR belum jawab. Jadi kan kemarin kan rehabilitasi juga kan berdasarkan temuan dari DPR. Jadi dari pihak Pak Nadiem sudah menyampaikan keluhan kepada DPR, tapi belum ada respon dari DPR,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya berharap jika Kejaksaan Agung bisa segera menerbitkan SKP2 jika memang tidak menemukan kerugian negara dan aliran uang terhadap Nadiem.

Baca Juga: Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

“Kami mengharapkan bahwa Kejaksaan menerbitkan SKP2 apabila memang tidak ditemukan adanya kerugian negara,” pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI