Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 26 November 2025 | 19:05 WIB
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf saat memberikan konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • PBNU mengklarifikasi bahwa surat yang mengumumkan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum adalah dokumen palsu.
  • Dokumen hoaks tersebut tidak memenuhi standar keabsahan PBNU, termasuk ketiadaan empat tanda tangan unsur pimpinan resmi organisasi.
  • Surat palsu itu tidak memiliki fitur keamanan resmi PBNU seperti stempel digital Peruri, QR Code, dan tidak terdaftar dalam basis data.

Suara.com - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berisi keputusan mengejutkan, pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Namun, PBNU bergerak cepat dan memastikan bahwa dokumen tersebut adalah palsu alias hoax.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa surat dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh organisasi.

Kepastian ini didapat setelah PBNU melakukan proses verifikasi menyeluruh, baik secara administratif maupun digital.

Menurut Amin, surat yang beredar tersebut sama sekali tidak memenuhi standar keabsahan dokumen resmi PBNU.

Ia merujuk pada Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi yang menjadi acuan legalitas persuratan di lingkungan NU.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Lebih lanjut, Amin membeberkan sejumlah kejanggalan fatal yang membuktikan bahwa surat tersebut palsu.

Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU saat ini telah mengadopsi mekanisme keamanan berlapis untuk mencegah pemalsuan.

Setiap surat resmi PBNU yang asli kini dilengkapi dengan stempel digital dari Peruri yang disertai QR Code di bagian kiri bawah.

Selain itu, terdapat footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik melalui sistem Digdaya Persuratan. Fitur-fitur keamanan ini tidak ditemukan pada dokumen yang beredar.

Kejanggalan lain yang sangat mencolok adalah adanya watermark atau tanda air bertuliskan "Draft" pada surat tersebut. Hal ini secara otomatis mengindikasikan bahwa dokumen itu bukanlah versi final dan tidak memiliki kekuatan administrasi apa pun.

Bahkan, saat dilakukan pemindaian pada QR Code yang tertera, hasilnya menunjukkan status "TTD Belum Sah". Fakta ini semakin memperkuat bahwa surat tersebut tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.

Untuk memastikan lebih jauh, PBNU juga telah melakukan verifikasi nomor surat melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat. Hasilnya, nomor surat yang tertera pada dokumen palsu itu tidak terdaftar dalam basis data resmi PBNU.

Menyikapi beredarnya informasi bohong ini, Amin mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama (Nahdliyin) di semua tingkatan untuk tidak panik dan selalu melakukan kroscek terhadap keaslian setiap dokumen yang mengatasnamakan PBNU.

“Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim

Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:31 WIB

Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU

Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:04 WIB

Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar

Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:56 WIB

Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim

Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:32 WIB

Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!

Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:17 WIB

Mengenal Perbedaan Mustasyar, Rais Aam, dan 7 Istilah Kepengurusan dalam PBNU

Mengenal Perbedaan Mustasyar, Rais Aam, dan 7 Istilah Kepengurusan dalam PBNU

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 17:16 WIB

PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya

PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:08 WIB

Terkini

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB