Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur

Rabu, 26 November 2025 | 19:05 WIB
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf saat memberikan konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • PBNU mengklarifikasi bahwa surat yang mengumumkan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum adalah dokumen palsu.
  • Dokumen hoaks tersebut tidak memenuhi standar keabsahan PBNU, termasuk ketiadaan empat tanda tangan unsur pimpinan resmi organisasi.
  • Surat palsu itu tidak memiliki fitur keamanan resmi PBNU seperti stempel digital Peruri, QR Code, dan tidak terdaftar dalam basis data.

Sebelumnya, surat palsu yang menggegerkan itu menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Surat tertanggal 25 November 2025 itu ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dari tingkat pusat hingga cabang istimewa di luar negeri.

Dalam salah satu poinnya, surat itu secara gamblang menyebut status pemberhentian Gus Yahya, sapaan akrab KH Yahya Cholil Staquf.

"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).

Surat hoax itu juga menyatakan bahwa konsekuensi dari keputusan tersebut adalah Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI