Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 November 2025 | 08:09 WIB
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
Pembacaan pledoi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]
  • Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut Prabowo intervensi penanganan korupsi ASDP dengan rehabilitasi tiga terdakwa, 25 November 2025.
  • Intervensi presiden ini dianggap melemahkan yudikatif karena kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • ICW mendesak presiden menghentikan intervensi dan DPR membatasi hak prerogatif presiden melalui revisi UU.

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto terlalu melakukan intervensi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Hal itu dia sampaikan dalam menanggapi rehabilitasi yang diberikan Prabowo kepada tiga terdakwa dalam perkara itu, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Wana menjelaskan bahwa pemberian ini adalah ketiga kalinya Presiden Prabowo melakukan intervensi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi setelah memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang semua perkaranya bahkan dinyatakan inkrah.

“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (27/11/2025).

Menurut dia, pemberian rehabilitasi diberikan pada 25 November 2025 atau 5 hari setelah putusan dibacakan. Dia mengatakan intervensi ini jelas mengaburkan hak-hak tersebut dan mencederai prinsip independensi peradilan.

Wana menilai jika praktik pemberian grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi yang dilakukan tanpa standar transparansi dan akuntabilitas dibiarkan berlanjut, relevansi institusi peradilan banding dan kasasi akan kian terkikis.

“Dalam institusi peradilan seharusnya Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung diposisikan sebagai ruang koreksi yuridis untuk menguji ketepatan pertimbangan hukum pengadilan yang berada di bawahnya. Jika aktor-aktor yang berkepentingan lebih memilih menunggu ‘ampunan politik’ daripada menempuh jalur hukum, fungsi korektif yudikatif akan menjadi tidak berarti,” tutur Wana.

Bahkan, lanjut dia, esensi dari pertimbangan ‘putusan lepas’ yang menjadi bentuk pengujian perkara paling independen, bisa kehilangan bobotnya. Padahal, dia menilai jalur hukum berupa banding hingga peninjauan kembali jelas akan lebih transparan dan akuntabel dibanding penggunaan hak prerogatif presiden yang tak jelas standarnya.

Dengan begitu, nantinya pihak terdakwa bisa hanya membangun narasi belas kasih kepada presiden, membingkai ‘peradilan’ oleh media, dan memasarkan kisah sedih setiap kali putusan pengadilan tidak menguntungkan terdakwa.

Kemudian, Wana menyebut publik akhirnya bisa digiring untuk ikut menekan eksekutif, bukan untuk mengevaluasi argumentasi hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal akan menyebabkan pergeseran dari perang hukum menjadi perang narasi.

Preseden ini juga dinilai berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana yang seharusnya mengedepankan objektivitas penanganan perkara. Apabila terdapat suatu kekeliruan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, dengan adanya intervensi ini, maka upaya pembuktian kekeliruan dan perbaikan penegakan hukum akan semakin sulit. 

Sebab, lanjut dia, perkara ini menjadi terhenti di tengah jalan dan upaya perbaikan akuntabilitas perkara tidak dapat direalisasikan dengan baik

“Presiden Prabowo berhenti melakukan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Wana.

“DPR sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif segera membahas UU untuk memberikan batasan bagi Presiden untuk menggunakan haknya yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” tandas dia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp 250 juta.

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?

KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?

News | Rabu, 26 November 2025 | 20:35 WIB

Ratusan Barang Sitaan Koruptor Dilelang KPK, Nilai Capai Rp289,58 Miliar

Ratusan Barang Sitaan Koruptor Dilelang KPK, Nilai Capai Rp289,58 Miliar

Foto | Rabu, 26 November 2025 | 19:40 WIB

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:56 WIB

Terkini

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:04 WIB

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:03 WIB

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB