Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 26 November 2025 | 17:21 WIB
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga eks pejabat PT ASDP Ferry pada 25 November 2025, beberapa hari setelah vonis korupsi mereka.
  • Rehabilitasi presiden didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UUD sebagai bentuk diskresi eksekutif, berbeda dengan rehabilitasi menurut KUHAP.
  • Pakar hukum menyarankan KPK memastikan kasus adalah *fraud* murni dan memberikan penjelasan hukum komprehensif kepada publik dan Presiden.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga eks pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 25 November 2025.

Diketahui, keputusan itu dilakukan hanya beberapa hari setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bagi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lain terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.

Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira serta denda dan subsider. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pemerintah menyatakan rehabilitasi diberikan setelah ada aspirasi publik lewat lembaga legislatif dan kajian terkait, serta dimaksudkan sebagai pemulihan hak dan nama baik ketiganya.

Menurut Akbar landasan konstitusional yang dipakai Presiden dalam memberikan rehabilitasi ini yakni Pasal 14 ayat (1) UUD.

Ia membedakan rehabilitasi presiden dengan pengertian rehabilitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akbar bilang dua hal itu bersifat berbeda dan biasanya terkait penilaian hakim atas sah-tidaknya upaya paksa atau penyidikan.

"Berbeda dengan rehabilitasi dalam KUHAP, karena rehabilitasi dalam KUHAP diberikan ketika upaya paksa atau penyidikan dianggap tidak sah menurut hakim praperadilan," kata Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

Disampaikan Akbar, bahwa tindakan rehabilitasi presiden merupakan bentuk diskresi eksekutif yang memiliki pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ia lantas menyoroti minimnya aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya.

"Rehabilitasi Presiden adalah diskresi presiden dengan pertimbangan MA. Dasar hukum rehabilitasi ini saya periksa hanya ada di UUD. Saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut pasal 14," ujarnya.

baca juga

Meski demikian, ia bilang penggunaan diskresi tidak serta-merta menunjukkan kesalahan prosedural dalam penanganan kasus. Melainkan lebih kepada hak prerogatif presiden yang diatur secara konstitusional.

"Jadi tidak bisa dikatakan ada yang salah karena presiden menggunakan diskresinya, bukan karena penilaian pengadilan," terangnya.

Lebih lanjut, Akbar mengingatkan dua hal penting yang harus dipegang erat oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sebelum bertindak dan tak mengulangi peristiwa semacam ini.

"Pertama harus betul-betul pastikan kasus-kasus bukan keputusan bisnis, tapi murni fraud," ucapnya.

"Yang kedua KPK harus mampu memberikan penjelasan kepada Presiden dan rakyat dengan bahasa sederhana agar bisa dipahami posisi hukum secara komprehensif," imbuhnya.

Disinggung mengenai keputusan serupa Presiden Prabowo sebelumnya yang memberikan amnesti serta abolisi kepada pihak berperkara beberapa waktu lalu,

Ia mengingatkan bahwa pemberian amnesti atau abolisi bukan solusi struktural tanpa perbaikan aturan dan penegakan hukum.

"Tetap peraturan dan penegakan hukumnya yang harus diperbaiki," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya

Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:02 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:03 WIB

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Your Say | Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:03 WIB

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:58 WIB

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Keriting Melonjak, Bawang Turun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:52 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 08:50 WIB

×