- KPK melelang rumah mewah milik terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto di Kupang, NTT, dalam rangka Hakordia 2025.
- Aset properti seluas 550 meter persegi tersebut memiliki nilai limit Rp2,18 miliar dan dapat diakses melalui lelang.go.id.
- Pelelangan aset rampasan ini dilakukan saat Setya Novanto masih menjalani masa pembebasan bersyarat hingga tahun 2029.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelelangan satu unit rumah mewah milik terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Aset properti yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilelang dalam rangka memeriahkan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung dari 10 November hingga 9 Desember 2025.
Lelang ini sontak menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena nominalnya yang fantastis dan status pemiliknya yang merupakan seorang politikus senior Partai Golkar.
Tak sedikit yang penasaran dengan wujud dan seluk-beluk rumah yang menjadi bagian dari aset rampasan negara tersebut.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengonfirmasi bahwa aset yang dilelang tersebut memang berada di luar Jakarta.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT (Nusa Tenggara Timur), bukan di Jakarta,” ujar Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025) kemarin.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengetahui lebih jauh atau bahkan ikut serta dalam lelang, Mungki menyarankan untuk mengakses portal resmi lelang pemerintah.
"Masyarakat dapat mengakses lebih lengkap terkait detail rumah Setya Novanto tersebut dalam laman lelang.go.id," katanya.
Penampakan dan Spesifikasi Rumah Mewah
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Berdasarkan informasi yang tertera di situs lelang.go.id, aset milik Setya Novanto ini terdaftar dengan kode ETF62G.
Properti ini terdiri dari satu bidang tanah dengan luas mencapai 550 meter persegi, lengkap dengan sebuah bangunan yang berdiri megah di atasnya.
Secara administratif, rumah ini berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Lokasi ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang strategis di ibu kota provinsi tersebut, menjanjikan nilai investasi yang cukup prospektif bagi calon pembeli.
KPK telah menetapkan nilai limit untuk aset ini sebesar Rp2.181.065.000, atau sekitar Rp2,18 miliar. Angka yang cukup fantastis ini tentunya sepadan dengan luas tanah dan bangunan yang ditawarkan.
Bagi para peminat serius yang ingin mengikuti proses lelang, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp1 miliar.