Polri Siapkan Aturan Baru Pengamanan Demo, Bakal Belajar Langsung ke Inggris!

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Kamis, 27 November 2025 | 16:50 WIB
Polri Siapkan Aturan Baru Pengamanan Demo, Bakal Belajar Langsung ke Inggris!
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Mabes Polri merevisi standar pengamanan unjuk rasa karena model lama dianggap tidak sesuai dengan hak berekspresi.
  • Revisi mengacu UU No. 9/1998 melibatkan masukan publik serta studi komparatif ke luar negeri, termasuk Inggris.
  • Sistem pengendalian aksi internal dipadatkan dari 38 tahap menjadi lima fase inti disertai evaluasi berjenjang.

Suara.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah merumuskan ulang standar pengamanan aksi unjuk rasa. Langkah ini disebut sebagai koreksi atas model lama yang dinilai tak lagi sesuai dengan kebutuhan lapangan maupun perkembangan hak kebebasan berekspresi.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi aturan dilakukan dengan mengacu pada UU No. 9/1998 serta melibatkan kajian multidisipliner dan masukan publik. Pembaruan ini, menurutnya, penting agar pelayanan terhadap pengunjuk rasa lebih terukur sekaligus menghormati hak warga negara.

“Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang agar lebih adaptif, humanis, dan tetap menjaga keamanan,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menerbitkan aturan baru secara tergesa-gesa. Penyusunan masih mengumpulkan masukan dari akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga hasil studi komparatif ke luar negeri.

Pada Januari 2026, tim Polri juga dijadwalkan melakukan studi ke Inggris untuk mempelajari Code of Conduct pengendalian massa berbasis lima tahap penanganan, termasuk panduan tindakan dan batas-batas kewenangan pada setiap level petugas.

“Kami tidak ingin membuat aturan secara terburu-buru. Semua masukan dari masyarakat sipil, akademisi, serta hasil studi komparatif akan kami rangkum terlebih dahulu,” katanya.

Di saat bersamaan, Polri turut merevisi sistem internal pengendalian aksi. Model lama yang memiliki 38 tahap kini dipadatkan menjadi lima fase inti. Penyederhanaan ini dipadukan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1/2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8/2009.

Dedi menambahkan, setiap tindakan kepolisian nantinya wajib disertai mekanisme evaluasi berjenjang.

“Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampaknya, hingga evaluasi akhir,” ujarnya.

baca juga

Penyusunan ulang standar pengamanan ini melibatkan berbagai lembaga masyarakat sipil seperti Kompolnas, YLBHI, PBHI, Imparsial, KontraS, Koalisi Perempuan, Amnesty International Indonesia, dan Walhi. Sejumlah kendala di lapangan—termasuk keterbatasan peralatan dan sumber daya—juga dicatat sebagai bahan revisi.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak

Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:19 WIB

Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan

Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan

News | Rabu, 26 November 2025 | 10:27 WIB

Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur

Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur

News | Selasa, 25 November 2025 | 20:41 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×