Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh

Kamis, 27 November 2025 | 16:50 WIB
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi PT ASDP, menuai sorotan pakar hukum.
  • Pakar Hukum Tata Negara Ferri Amsari menilai langkah rehabilitasi tersebut adalah intervensi hukum yang berpotensi buruk.
  • Ferri menyarankan presiden memperbaiki kinerja aparat penegak hukum alih-alih mengoreksi putusan pengadilan.

“Mengintervensi hukum seperti ini bisa menjadi langkah yang sangat buruk bagi supremasi hukum. Harus diingat Indonesia itu negara hukum, bukan negaranya presiden,” tandas Ferri Amsari.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI