Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 29 November 2025 | 16:05 WIB
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Anggota BKSAP DPR, Irine Yusiana Roba Putri. (Dok: DPR)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi V DPR mengecam pemerkosaan penumpang oleh pengemudi taksi online menuju Bandara Soetta pada 23 November.
  • Irine mendorong aparat menjerat pelaku dengan UU TPKS untuk perlindungan maksimal korban dan penegakan hukum tegas.
  • Diperlukan percepatan regulasi transportasi daring, termasuk pengawasan ketat platform terkait verifikasi pengemudi dan fitur keamanan.

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mengecam keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya yang hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual,” kata Irine kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

"Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera," katanya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berinisial NG (30) saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/11) dini hari.

Pelaku berinisial FG (49) diketahui sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api sebelum melakukan pemerkosaan.

Saat ini polisi telah menetapkan FG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Namun, menurut Irine, penerapan UU TPKS sangat krusial karena undang-undang tersebut menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban.

“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” terangnya.

"Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” sambungnya.

baca juga

Irine menegaskan bahwa pemerkosaan bukanlah kejahatan ringan, terlebih korban saat ini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan luka fisik. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir memberikan pendampingan penuh, baik secara hukum maupun psikologis.

"Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual. Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ungkapnya.

Dorong Regulasi dan Pengawasan Ketat

Selain menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pelaku, Irine juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi untuk mencegah kejadian serupa. Ia menyinggung RUU Transportasi Online yang telah masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.

Irine menilai kasus ini menyoroti celah keamanan yang serius dalam sistem transportasi daring.

"Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai," terangnya.

Sebuah ilustrasi.
Ilustrasi wanita di lecehkan. (Ist)

Ia meminta pemerintah dan perusahaan aplikasi untuk mengambil langkah proaktif, mulai dari verifikasi biometrik pengemudi, pengecekan catatan kriminal, hingga penyediaan fitur keamanan seperti tombol panik dan sistem rekam perjalanan real-time.

Adakan program edukasi dan sosialisasi bagi pengguna dan driver mengenai hak, kewajiban, prosedur aman naik angkutan online, serta tindakan pencegahan kekerasan berbasis gender," jelas Irine.

Lebih lanjut, Irine menuntut adanya tanggung jawab platform yang jelas terhadap keselamatan pengguna.

"Perlu ada pemantauan berkala oleh Pemerintah terhadap standar keamanan yang diterapkan oleh aplikasi transportasi online dan penegakan sanksi bagi pelanggaran," tuturnya.

Irine memastikan Komisi V DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa standar keselamatan transportasi online harus setara dengan angkutan umum konvensional.

“Kehadiran platform transportasi online harus menjamin keamanan layaknya angkutan umum, bukan zona risiko," ucap Irine.

“Negara harus memastikan semua transportasi umum aman dan nyaman bagi masyarakat. Termasuk pentingnya memastikan agar setiap perempuan yang menggunakan transportasi umum terjamin keamanannya dan mendapatkan perlindungan maksimal,” paparnya.

Terakhir, Irine kembali menekankan komitmen Komisi V dalam mengawal isu keselamatan publik ini.

"Kami di Komisi V DPR memastikan bahwa keamanan pengguna adalah prioritas negara, tidak ada kompromi terhadap keselamatan publik di era transportasi digital," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan

Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:15 WIB

Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:25 WIB

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:39 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS

Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 21:19 WIB

Terkini

Gofar Hilman Sering Ragu ke Dokter Gigi, Ternyata Gara-gara Mitos Veneer Ini!

Gofar Hilman Sering Ragu ke Dokter Gigi, Ternyata Gara-gara Mitos Veneer Ini!

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:36 WIB

Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun

Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:35 WIB

Persib Tumbangkan FC Seoul, Igor Tolic dan Marc Klok Singgung Persija Jakarta

Persib Tumbangkan FC Seoul, Igor Tolic dan Marc Klok Singgung Persija Jakarta

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 10:35 WIB

3 Serum Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Menghadapi Polusi Sesuai Klaim

3 Serum Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Menghadapi Polusi Sesuai Klaim

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:31 WIB

Redmi Note 17 Disebut Downgrade, Xiaomi Ungkap Alasan Tak Lagi Cuma Kejar Chipset

Redmi Note 17 Disebut Downgrade, Xiaomi Ungkap Alasan Tak Lagi Cuma Kejar Chipset

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 10:29 WIB

Honda Klaim Tak Ingin Kualitas Produk Jadi Korban Persaingan Mobil China

Honda Klaim Tak Ingin Kualitas Produk Jadi Korban Persaingan Mobil China

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 10:28 WIB

Mengapa Anak Zaman Now Ingin Jadi YouTuber ketimbang Astronot?

Mengapa Anak Zaman Now Ingin Jadi YouTuber ketimbang Astronot?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:26 WIB

Disentil Dokter Tirta dan Dokter Gia, Mengapa Adegan Medis Sinetron Kita Kerap Abaikan Riset?

Disentil Dokter Tirta dan Dokter Gia, Mengapa Adegan Medis Sinetron Kita Kerap Abaikan Riset?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:25 WIB

Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa

Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa

Bali | Kamis, 17 September 2026 | 10:24 WIB

Di Balik Riuh Kritik Maudy Ayunda: Saat Kemarahan Warganet Jadi Ladang Cuan Algoritma

Di Balik Riuh Kritik Maudy Ayunda: Saat Kemarahan Warganet Jadi Ladang Cuan Algoritma

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:18 WIB

×