Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 29 November 2025 | 16:05 WIB
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Anggota BKSAP DPR, Irine Yusiana Roba Putri. (Dok: DPR)
  • Anggota Komisi V DPR mengecam pemerkosaan penumpang oleh pengemudi taksi online menuju Bandara Soetta pada 23 November.
  • Irine mendorong aparat menjerat pelaku dengan UU TPKS untuk perlindungan maksimal korban dan penegakan hukum tegas.
  • Diperlukan percepatan regulasi transportasi daring, termasuk pengawasan ketat platform terkait verifikasi pengemudi dan fitur keamanan.

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mengecam keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya yang hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual,” kata Irine kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

"Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera," katanya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berinisial NG (30) saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/11) dini hari.

Pelaku berinisial FG (49) diketahui sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api sebelum melakukan pemerkosaan.

Saat ini polisi telah menetapkan FG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Namun, menurut Irine, penerapan UU TPKS sangat krusial karena undang-undang tersebut menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban.

“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” terangnya.

"Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” sambungnya.

Irine menegaskan bahwa pemerkosaan bukanlah kejahatan ringan, terlebih korban saat ini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan luka fisik. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir memberikan pendampingan penuh, baik secara hukum maupun psikologis.

"Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual. Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ungkapnya.

Dorong Regulasi dan Pengawasan Ketat

Selain menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pelaku, Irine juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi untuk mencegah kejadian serupa. Ia menyinggung RUU Transportasi Online yang telah masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.

Irine menilai kasus ini menyoroti celah keamanan yang serius dalam sistem transportasi daring.

"Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai," terangnya.

Sebuah ilustrasi.
Ilustrasi wanita di lecehkan. (Ist)

Ia meminta pemerintah dan perusahaan aplikasi untuk mengambil langkah proaktif, mulai dari verifikasi biometrik pengemudi, pengecekan catatan kriminal, hingga penyediaan fitur keamanan seperti tombol panik dan sistem rekam perjalanan real-time.

Adakan program edukasi dan sosialisasi bagi pengguna dan driver mengenai hak, kewajiban, prosedur aman naik angkutan online, serta tindakan pencegahan kekerasan berbasis gender," jelas Irine.

Lebih lanjut, Irine menuntut adanya tanggung jawab platform yang jelas terhadap keselamatan pengguna.

"Perlu ada pemantauan berkala oleh Pemerintah terhadap standar keamanan yang diterapkan oleh aplikasi transportasi online dan penegakan sanksi bagi pelanggaran," tuturnya.

Irine memastikan Komisi V DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, terkait masalah ini. Ia menegaskan bahwa standar keselamatan transportasi online harus setara dengan angkutan umum konvensional.

“Kehadiran platform transportasi online harus menjamin keamanan layaknya angkutan umum, bukan zona risiko," ucap Irine.

“Negara harus memastikan semua transportasi umum aman dan nyaman bagi masyarakat. Termasuk pentingnya memastikan agar setiap perempuan yang menggunakan transportasi umum terjamin keamanannya dan mendapatkan perlindungan maksimal,” paparnya.

Terakhir, Irine kembali menekankan komitmen Komisi V dalam mengawal isu keselamatan publik ini.

"Kami di Komisi V DPR memastikan bahwa keamanan pengguna adalah prioritas negara, tidak ada kompromi terhadap keselamatan publik di era transportasi digital," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan

Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:15 WIB

Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:25 WIB

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:39 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS

Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 21:19 WIB

Terkini

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB