Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:25 WIB
Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?
Ilustrasi korban TPPO. [ANTARA FOTO/POOL/Bayu Pratama S]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mendorong perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar lebih memberatkan hukuman pelaku.

Edward menyebutkan, revisi UU TPPO itu perlu merujuk pada pola pendekatan serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, pendekatan dalam UU TPKS dinilai lebih rinci dan relevan dalam merespons praktik perdagangan orang yang semakin kompleks.

"Saya kira memang itu harus direvisi mengenai pola perdagangan orang, kami akan menuju kepada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual karena itu dia lebih rinci di situ," kata Edward dalam diskusi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Edward menyinggung pentingnya penyesuaian antara UU TPPO dan UU TPKS dalam hal pembentukan dana abadi untuk korban, yang akan lebih menitikberatkan pada skema restitusi dan kompensasi.

Dia ingin ada jaminan bagi korban TPPO agar bisa mendapatkan restitusi atau biaya kerugian dari pelaku.

"Kami akan menyesuaikan Undang-Undang TPPO itu dengan Undang-Undang TPKS, terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitik beratkan pada restitusi terhadap korban atau kompensasi terhadap korban," ucapnya.

Aspek lain yang dinilai juga harus dalam UU TPPO ialah mengenai penyelundupan manusia. Edward mengatakan kalau regulasi mengenai tindak pidana penyelundupan manusia masih terpisah dengan Undang-Undang Keimigrasian.

"Itu mungkin akan kita integrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

baca juga

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, juga menyebutkan kalau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO itu lemah dalam hal mekanisme pemulihan hak korban, terutama terkait hak restitusi dan penyitaan aset pelaku.

“Jarang sekali dilakukan penyitaan aset pelaku dengan payung hukum UU 21/2007. Meskipun normanya sudah ada, tapi belum lengkap, tapi sampai sekarang juga tidak dilengkapi,” ujar Antonius.

Tidak lengkapnua norma itu berdampak langsung pada tidak seragamnya putusan pengadilan dalam menjatuhkan restitusi kepada pelaku.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal kompensasi kerugian korban pidana akan ditanggung negara bila pelaku tidak mampu. [Suara.com/Bagaskara]
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]

Antonius mengungkapkan kalau ada pengadilan yang hanya menjatuhkan restitusi Rp30 juta, namum jika pelaku tidak membayar langsung dijatuhi hukuman penjara subsider tanpa mempertimbangkan langkah penyitaan aset terlebih dahulu.

“Berdasarkan refleksi kami, setidaknya ada dua model. Pertama, ada pengadilan yang jatuhkan hukuman restitusi Rp30 juta, kalau tidak dibayar langsung jumping subsider,” kata dia.

Namun di sisi lain, Antonius menilai ada secercah harapan lewat munculnya putusan-putusan yang lebih progresif.

“Ada putusan-putusan yang saya sebut progresif. Sebelum jumping ke subsider, perintah ke penyitaan. Mudah-mudahan yang progresif ini makin banyak ditiru. Jadi jangan langsung jumping," katanya.

Baginya, pemulihan hak korban harus menjadi prioritas. Mekanisme restitusi yang ideal, lanjut Antonius, seharusnya dilakukan berjenjang: restitusi dijatuhkan terlebih dahulu, jika pelaku tidak membayar, asetnya disita. Jika hasil sitaan tidak mencukupi, barulah negara hadir melalui dana abadi korban atau pemberlakuan hukuman subsider.

“Jatuhkan restitusi, kalau (pelaku) gak mau bayar, sita aset. Kalau sudah disita tetap kurang, pakai dana abadi korban baru subsider. Atau dana abadi dan subsider. Sehingga beban pelaku atas tindakannya tetap ada,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IKN Tercoreng! Rahayu Saraswati: Bordil Layani Tukang dan ASN yang Kesepian

IKN Tercoreng! Rahayu Saraswati: Bordil Layani Tukang dan ASN yang Kesepian

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:17 WIB

Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya

Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:57 WIB

Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes

Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:41 WIB

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:39 WIB

Babak Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Dugaan Dibungkam Sindikat TPPO hingga Siasat Penjaga Kos?

Babak Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Dugaan Dibungkam Sindikat TPPO hingga Siasat Penjaga Kos?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 20:58 WIB

Terkini

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

×