Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:25 WIB
Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?
Ilustrasi korban TPPO. [ANTARA FOTO/POOL/Bayu Pratama S]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mendorong perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar lebih memberatkan hukuman pelaku.

Edward menyebutkan, revisi UU TPPO itu perlu merujuk pada pola pendekatan serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, pendekatan dalam UU TPKS dinilai lebih rinci dan relevan dalam merespons praktik perdagangan orang yang semakin kompleks.

"Saya kira memang itu harus direvisi mengenai pola perdagangan orang, kami akan menuju kepada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual karena itu dia lebih rinci di situ," kata Edward dalam diskusi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Edward menyinggung pentingnya penyesuaian antara UU TPPO dan UU TPKS dalam hal pembentukan dana abadi untuk korban, yang akan lebih menitikberatkan pada skema restitusi dan kompensasi.

Dia ingin ada jaminan bagi korban TPPO agar bisa mendapatkan restitusi atau biaya kerugian dari pelaku.

"Kami akan menyesuaikan Undang-Undang TPPO itu dengan Undang-Undang TPKS, terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitik beratkan pada restitusi terhadap korban atau kompensasi terhadap korban," ucapnya.

Aspek lain yang dinilai juga harus dalam UU TPPO ialah mengenai penyelundupan manusia. Edward mengatakan kalau regulasi mengenai tindak pidana penyelundupan manusia masih terpisah dengan Undang-Undang Keimigrasian.

"Itu mungkin akan kita integrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, juga menyebutkan kalau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO itu lemah dalam hal mekanisme pemulihan hak korban, terutama terkait hak restitusi dan penyitaan aset pelaku.

“Jarang sekali dilakukan penyitaan aset pelaku dengan payung hukum UU 21/2007. Meskipun normanya sudah ada, tapi belum lengkap, tapi sampai sekarang juga tidak dilengkapi,” ujar Antonius.

Tidak lengkapnua norma itu berdampak langsung pada tidak seragamnya putusan pengadilan dalam menjatuhkan restitusi kepada pelaku.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal kompensasi kerugian korban pidana akan ditanggung negara bila pelaku tidak mampu. [Suara.com/Bagaskara]
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]

Antonius mengungkapkan kalau ada pengadilan yang hanya menjatuhkan restitusi Rp30 juta, namum jika pelaku tidak membayar langsung dijatuhi hukuman penjara subsider tanpa mempertimbangkan langkah penyitaan aset terlebih dahulu.

“Berdasarkan refleksi kami, setidaknya ada dua model. Pertama, ada pengadilan yang jatuhkan hukuman restitusi Rp30 juta, kalau tidak dibayar langsung jumping subsider,” kata dia.

Namun di sisi lain, Antonius menilai ada secercah harapan lewat munculnya putusan-putusan yang lebih progresif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IKN Tercoreng! Rahayu Saraswati: Bordil Layani Tukang dan ASN yang Kesepian

IKN Tercoreng! Rahayu Saraswati: Bordil Layani Tukang dan ASN yang Kesepian

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:17 WIB

Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya

Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:57 WIB

Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes

Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:41 WIB

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:39 WIB

Babak Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Dugaan Dibungkam Sindikat TPPO hingga Siasat Penjaga Kos?

Babak Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Dugaan Dibungkam Sindikat TPPO hingga Siasat Penjaga Kos?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 20:58 WIB

Terkini

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:22 WIB

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:56 WIB

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:51 WIB

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:48 WIB