Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:25 WIB
Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?
Ilustrasi korban TPPO. [ANTARA FOTO/POOL/Bayu Pratama S]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mendorong perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar lebih memberatkan hukuman pelaku.

Edward menyebutkan, revisi UU TPPO itu perlu merujuk pada pola pendekatan serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, pendekatan dalam UU TPKS dinilai lebih rinci dan relevan dalam merespons praktik perdagangan orang yang semakin kompleks.

"Saya kira memang itu harus direvisi mengenai pola perdagangan orang, kami akan menuju kepada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual karena itu dia lebih rinci di situ," kata Edward dalam diskusi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Edward menyinggung pentingnya penyesuaian antara UU TPPO dan UU TPKS dalam hal pembentukan dana abadi untuk korban, yang akan lebih menitikberatkan pada skema restitusi dan kompensasi.

Dia ingin ada jaminan bagi korban TPPO agar bisa mendapatkan restitusi atau biaya kerugian dari pelaku.

"Kami akan menyesuaikan Undang-Undang TPPO itu dengan Undang-Undang TPKS, terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitik beratkan pada restitusi terhadap korban atau kompensasi terhadap korban," ucapnya.

Aspek lain yang dinilai juga harus dalam UU TPPO ialah mengenai penyelundupan manusia. Edward mengatakan kalau regulasi mengenai tindak pidana penyelundupan manusia masih terpisah dengan Undang-Undang Keimigrasian.

"Itu mungkin akan kita integrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

Baca Juga: NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, juga menyebutkan kalau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO itu lemah dalam hal mekanisme pemulihan hak korban, terutama terkait hak restitusi dan penyitaan aset pelaku.

“Jarang sekali dilakukan penyitaan aset pelaku dengan payung hukum UU 21/2007. Meskipun normanya sudah ada, tapi belum lengkap, tapi sampai sekarang juga tidak dilengkapi,” ujar Antonius.

Tidak lengkapnua norma itu berdampak langsung pada tidak seragamnya putusan pengadilan dalam menjatuhkan restitusi kepada pelaku.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal kompensasi kerugian korban pidana akan ditanggung negara bila pelaku tidak mampu. [Suara.com/Bagaskara]
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]

Antonius mengungkapkan kalau ada pengadilan yang hanya menjatuhkan restitusi Rp30 juta, namum jika pelaku tidak membayar langsung dijatuhi hukuman penjara subsider tanpa mempertimbangkan langkah penyitaan aset terlebih dahulu.

“Berdasarkan refleksi kami, setidaknya ada dua model. Pertama, ada pengadilan yang jatuhkan hukuman restitusi Rp30 juta, kalau tidak dibayar langsung jumping subsider,” kata dia.

Namun di sisi lain, Antonius menilai ada secercah harapan lewat munculnya putusan-putusan yang lebih progresif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI