Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 01 Desember 2025 | 15:40 WIB
Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Pemerintah mengusulkan memasukkan kembali pasal pidana narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana sebagai langkah darurat.
  • Langkah ini diambil sebab KUHP baru telah menghapus pasal narkotika sementara revisi UU Narkotika belum rampung.
  • Wamenkumham menyatakan ini solusi sementara untuk menghindari kekosongan hukum sebelum UU Narkotika baru terwujud.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah strategis yang mengejutkan dengan mengusulkan agar pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika "dihidupkan" kembali dan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah antisipatif krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum atau vacuum of power yang berbahaya.

Kondisi darurat hukum ini berpotensi terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku.

Pasalnya, dalam KUHP baru tersebut, pasal-pasal pidana narkotika telah dihapus dengan asumsi akan diatur secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Namun, hingga kini revisi tersebut tak kunjung rampung dibahas.

Situasi genting ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

Menurut Eddy, karena proses penyusunan revisi UU Narkotika masih bergulir di internal pemerintah, satu-satunya jalan untuk memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika tetap berjalan adalah dengan mengembalikan sementara pasal-pasal lama melalui RUU Penyesuaian Pidana.

"Ini sebetulnya kan ibarat pintu darurat. Supaya tidak ada kekosongan hukum terkait pasal-pasal yang dicabut (di KUHP). Penyempurnaannya nanti pada Undang-Undang Narkotika," ujar Eddy Hiariej dalam rapat pembahasan tersebut.

Ia menekankan bahwa pengembalian pasal-pasal ini hanyalah solusi sementara. Pemerintah berkomitmen untuk segera merampungkan UU Narkotika yang baru dan lebih komprehensif untuk menggantikannya di masa depan.

"Ini sementara kita menyusun, karena di internal pemerintah nanti kalau sudah selesai ini baru kita serahkan," tegasnya.

baca juga

Langkah "pintu darurat" yang diusulkan pemerintah ini sontak menimbulkan pertanyaan dari parlemen.

Anggota Panja RUU Penyesuaian Pidana dari Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyuarakan kekhawatirannya terkait sinkronisasi dan estimasi waktu penyelesaian UU Narkotika yang baru.

Ia khawatir masa transisi ini akan berlangsung terlalu lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kita enggak tahu berapa lama itu maksudnya ya, kekosongan itu ya. Kalau bisa dekat-dekat enggak apa-apa. Kalau agak panjang itu (menjadi masalah)," tanya Rikwanto, menyoroti potensi masalah jika solusi sementara ini berlarut-larut.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Eddy Hiariej memberikan kepastian bahwa pemerintah serius dalam menuntaskan revisi UU Narkotika.

Ia memastikan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) luncuran untuk tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka

Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka

Entertainment | Senin, 01 Desember 2025 | 14:51 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

IBL Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Ekosistem Basket

IBL Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Ekosistem Basket

Sport | Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB

Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?

Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 11:48 WIB

Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi

Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi

News | Selasa, 25 November 2025 | 22:10 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan

Foto | Selasa, 25 November 2025 | 18:36 WIB

Terkini

BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan

BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:30 WIB

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

×