Misteri Gelondongan Kayu di Balik Banjir Sumut, Satgas PKH Turun Tangan: Siap Usut Dugaan Pembalakan

Senin, 01 Desember 2025 | 19:12 WIB
Misteri Gelondongan Kayu di Balik Banjir Sumut, Satgas PKH Turun Tangan: Siap Usut Dugaan Pembalakan
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pascabanjir bandang pada Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Baca 10 detik
  • Banjir bandang di Sumatra Utara memicu dugaan kuat pembalakan liar karena munculnya gelondongan kayu masif menyertai bencana.
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan segera mengusut dugaan perambahan hutan ilegal yang memperparah dampak fatal banjir.
  • Kejaksaan Agung menganalisis unsur kesengajaan pidana; penindakan hukum tegas menyusul setelah situasi korban bencana kondusif.

Suara.com - Pemandangan mengerikan pasca-banjir bandang di Sumatra Utara tidak hanya menyisakan duka mendalam atas ratusan korban jiwa, tetapi juga memunculkan kecurigaan besar.

Bersamaan dengan arus deras yang menyapu pemukiman, muncul gelondongan-gelondongan kayu dalam jumlah masif, memicu dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar yang menjadi biang keladi bencana.

Menjawab keresahan publik, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan akan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.

Tim khusus ini akan menelisik kemungkinan adanya perambahan hutan ilegal yang memperparah dampak banjir mematikan itu.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa langkah awal penyelidikan akan segera dimulai.

Pihaknya akan melakukan analisis mendalam terhadap kondisi hutan di wilayah terdampak untuk mencari bukti-bukti praktik ilegal yang mungkin terjadi.

"lya. Satgas PKH akan teliti kondisi hutan di sana," ujar Febrie kepada wartawan pada hari Senin (1/12/2025).

Febrie, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi masyarakat.

Menurutnya, penindakan hukum secara tegas baru akan dilakukan setelah situasi di lokasi bencana kembali kondusif dan kebutuhan para korban tertangani.

Baca Juga: Kenapa Korban Banjir Sumatera Begitu Banyak? Kabasarnas Ungkap Fakta Mengejutkan

"Ya setelah kondisi kesulitan masyarakat bisa diatasi dulu," tandas Febrie.

Ancaman Pidana di Balik Bencana

Sinyal keseriusan penegakan hukum juga datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tengah menganalisis secara cermat apakah banjir bandang ini murni fenomena alam atau ada campur tangan manusia yang bersifat pidana.

Korps Adhyaksa memastikan tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti bahwa bencana ini diperparah oleh unsur kesengajaan, seperti aktivitas pembalakan liar yang merusak daya dukung lingkungan.

"Kita lihat perkembangan berikutnya. Yang ketika nanti ada di situ, ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum," jelas Anang.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perusak hutan bahwa ancaman pidana berat telah menanti jika terbukti menjadi penyebab di balik tragedi kemanusiaan ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI