Dituding Jadi Biang Bencana Banjir Sumut, PT Toba Pulp Lestari: Operasional Kami 'TAAT' Aturan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 Desember 2025 | 13:12 WIB
Dituding Jadi Biang Bencana Banjir Sumut, PT Toba Pulp Lestari: Operasional Kami 'TAAT' Aturan
Foto sebagai ILUSTRASI: PT Toba Pulp Lestari di Porsea, Sumatera Utara, November 2019.[IndonesiaLeaks]
Baca 10 detik
  • PT Toba Pulp Lestari (INRU) membantah tuduhan sebagai penyebab bencana ekologi, berdasarkan audit KLHK 2022-2023 yang menyatakan perusahaan taat regulasi.
  • Perusahaan menyatakan hanya mengembangkan eucalyptus pada sebagian kecil konsesi, sisanya dikonservasi, didukung modernisasi pabrik sejak 2018.
  • Terkait rencana rekomendasi penutupan dari Gubernur Sumut, TPL menyatakan belum menerima surat resmi dan telah mengajukan permohonan audiensi.

Suara.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara resmi membantah keras tudingan yang menyebut operasional perusahaan sebagai biang keladi bencana ekologi di Sumatera Utara.

Melalui penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas bisnisnya berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Perusahaan produsen bubur kertas ini menolak dengan tegas tuduhan bahwa kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan pencemaran.

Sebagai bukti utama, TPL membeberkan hasil audit kepatuhan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023.

Berdasarkan audit menyeluruh tersebut, Perseroan dinyatakan "TAAT" dalam mematuhi seluruh regulasi. Hasil audit itu juga menyimpulkan tidak ditemukannya pelanggaran, baik dari aspek lingkungan maupun sosial, dalam operasional TPL.

Manajemen INRU lebih lanjut menjelaskan bahwa praktik pengelolaan hutan mereka telah melalui serangkaian penilaian ketat oleh pihak ketiga, termasuk High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

Dari total areal konsesi seluas 167.912 hektare, TPL mengklaim hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di area sekitar 46.000 hektare. Sisanya, atau sebagian besar dari konsesi, dipertahankan sebagai kawasan lindung dan area konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Selain itu, TPL juga menyoroti upaya modernisasi yang dilakukan. Kegiatan peremajaan pabrik yang dilaksanakan pada tahun 2018 disebut berfokus pada peningkatan efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan secara signifikan melalui adopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Menjawab Rencana Rekomendasi Penutupan Usaha

Baca Juga: Bangkai Gajah di Pusaran Banjir Sumatra: Alarm Sunyi dari Hutan yang Terluka?

Klarifikasi ini juga menyinggung isu panas mengenai rencana Gubernur Sumatera Utara untuk merekomendasikan penutupan kegiatan usaha TPL.

Rencana ini mengemuka setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara pada 10 November 2025 lalu.

Manajemen TPL menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi dari rekomendasi tersebut.

Menurut mereka, rekomendasi itu masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional perusahaan di sejumlah kabupaten.

Sebagai langkah proaktif, TPL telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi perusahaan secara langsung.

Perusahaan menyatakan terus mengupayakan dialog konstruktif dan mendorong kemitraan sebagai solusi bersama atas permasalahan yang ada.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI