- Ridwan Kamil mengakui memberi uang kepada Lisa Mariana sebagai konteks pemerasan, bukan dari dana korupsi Bank BJB.
- RK mengklaim tidak mengetahui perkara dugaan korupsi dana iklan BJB.
- KPK menetapkan mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan merugikan negara Rp222 miliar.
Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menanggapi pernyataan Selebgram Lisa Mariana yang mengaku mendapatkan aliran dana darinya saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.
Hal itu dia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Politikus Partai Golkar itu diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.40 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada 16.30 WIB.
Ridwan Kamil mengakui adanya aliran uang kepada Lisa tetapi bukan berasal dari hasil korupsi dana iklan di BJB. Menurut dia, untuk Lisa tersebut diberikan dalam konteks pemerasan.
“Itu konteksnya pemerasan dan itu uang pribadi,” kata Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut, RK mengaku tidak mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi dana iklan di BJB ini.
“Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” tutur RK.
Menurut RK, informasi soal aktivitas BUMD hanya bisa dia ketahui jika mendapat laporan dari direksi, komisaris, dan kepala biro. Namun, RK mengaku tidak menerima informasi soal dana iklan BJB.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tegas RK.
Kasus ini diketahui menyeret nama Ridwan Kamil yang digeledah dan disita sejumlah asetnya, termasuk kendaraan berupa Mercedes Benz yang diduga dibeli dari Presiden Ketiga BJ Habibie menggunakan uang hasil rasuah dan sepeda motor Royal Enfield.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
![Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) [Suara.com/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/09/40891-lisa-mariana.jpg)
Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.
Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Budi juga menyebut adanya timbal balik dari pengadaan iklan ini. Pasalnya, panitia pengadaan diduga juga mengatur pemilihan iklan untuk dimenangkan rekanan.
“Dirut (Yuddy) bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJB,” ucap Budi.