Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi

Selasa, 02 Desember 2025 | 20:35 WIB
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, yang diharapkan percepat ekstradisi dari Singapura.
  • Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena objek yang digugat adalah penangkapan oleh otoritas Singapura, bukan Indonesia.
  • Paulus Tannos ditetapkan tersangka sejak 2019 terkait korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Suara.com - Upaya perlawanan hukum yang dilancarkan buronan kelas kakap kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, sebuah keputusan yang disambut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai angin segar untuk memulangkannya ke Indonesia.

Kandasnya praperadilan ini dinilai KPK sebagai momentum krusial. Lembaga antirasuah kini berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, tempat ia ditangkap, dapat segera dieksekusi agar pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya bisa segera dimulai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa putusan hakim ini seharusnya menjadi pendorong bagi otoritas terkait untuk mempercepat proses pemulangan sang buronan.

“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Budi memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam. Koordinasi intensif terus dijalin dengan berbagai lembaga negara untuk memastikan Paulus Tannos tidak bisa lagi mengelak dari jerat hukum.

“KPK, baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi, baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar Budi.

Alasan Hakim Tolak Gugatan Paulus Tannos

Lalu, mengapa gugatan Paulus Tannos ditolak mentah-mentah? Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memberikan penjelasan hukum yang tegas dan jernih. Menurutnya, objek yang digugat oleh Paulus Tannos salah alamat.

Hakim Halida menjelaskan bahwa praperadilan hanya bisa menguji keabsahan penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya

Sementara dalam kasus ini, penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura di wilayah hukum mereka.

“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," kata Hakim Halida saat membacakan putusan, Selasa (2/12/2025).

Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap error in objecto atau salah objek, serta dinilai prematur.

“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Halida.

Jejak Korupsi Sang Buronan

Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2019. Ia menjadi salah satu figur sentral dalam mega korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI