- PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, yang diharapkan percepat ekstradisi dari Singapura.
- Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena objek yang digugat adalah penangkapan oleh otoritas Singapura, bukan Indonesia.
- Paulus Tannos ditetapkan tersangka sejak 2019 terkait korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Ia diduga kuat terlibat dalam kongkalikong untuk memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek. Dalam persekongkolan itu, disepakati adanya fee sebesar 5 persen yang akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, perusahaan milik Paulus Tannos diduga ikut menikmati uang haram dari proyek tersebut.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.