Dugaan Korupsi Pertamina, Direktur JMN Jelaskan Soal Izin Usaha Migas Terkait Penyewaan Kapal

Bangun Santoso

Rabu, 03 Desember 2025 | 11:35 WIB
Dugaan Korupsi Pertamina, Direktur JMN Jelaskan Soal Izin Usaha Migas Terkait Penyewaan Kapal
Foto sebagai ILUSTRASI: Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina dengan terdakwa anak pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo di PN Jakpus, Senin (20/10/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Direktur JMN, Aryo Wicaksono, bersaksi di sidang korupsi Pertamina bahwa JMN memenangkan tender walau dokumennya belum lengkap.
  • JMN diberi waktu dua bulan oleh Pertamina untuk melengkapi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender.
  • Kuasa hukum JMN menyatakan dakwaan izin usaha migas gugur sebab aturan baru berlaku 1 Januari 2023, dengan relaksasi dua bulan.

Suara.com - Direktur Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Aryo Wicaksono mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender penyewaan kapal oleh PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Aryo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam persidangan, jaksa menyoroti proses tender yang dijalani JMN karena tidak memenuhi sejumlah dokumen. Aryo mengakui pada saat itu JMN memang belum mengantongi kelengkapan administrasi, termasuk surat izin angkutan migas, gross akta kapal, dokumen SIRE, hingga Pertamina Safety Approval.

“Betul, saat itu dokumen-dokumen tersebut memang belum kami punya,” ujar Aryo menjawab pertanyaan jaksa.

Ia menjelaskan, keikutsertaan JMN dalam tender lebih sebagai bentuk latihan tim untuk memahami alur dan kekurangan administrasi perusahaan.

“Kami sudah sangat memahami dokumen kami belum lengkap. Ini boleh dibilang sebagai bentuk pelatihan kami untuk tim,” kata Aryo.

Namun, Aryo menekankan setelah JMN ditetapkan sebagai pemenang tender, Pertamina memberikan ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan. Dalam kontrak resmi, JMN diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi seluruh dokumen, termasuk izin usaha migas.

“Dalam kontrak disebutkan kami diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi surat izin usaha migas sejak ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

Jaksa juga menyinggung penawaran JMN yang memasukkan masa charter selama 4 tahun, padahal dokumen BITB menetapkan periode sewa hanya enam bulan plus opsi 3–3 bulan.

baca juga

Aryo menyebut tidak ada alasan khusus terkait hal tersebut dan menegaskan bahwa JMN pada saat itu masih dalam tahap belajar menyusun dokumen tender.

Sementara itu, Patra M Zen, kuasa hukum ultimate beneficial owner JMN, Kerry Adrianto Riza dakwaan yang menuding JMN tak memiliki izin usaha migas telah terbantahkan dalam persidangan.

Ia menjelaskan ketentuan izin usaha migas baru mulai berlaku per 1 Januari 2023. Untuk itu, banyak pemilik kapal, termasuk JMN, masih dalam proses penyesuaian saat mengikuti tender.

“Karena aturan baru, pihak-pihak pemilik kapal masih dalam proses. Maka keluarlah memo dari PT PIS yang menyatakan boleh memenuhi surat izinnya maksimal dua bulan setelah penetapan pemenang,” ujar Patra.

Patra menambahkan, relaksasi tersebut diberikan untuk memastikan operasional pengadaan gas nasional tetap berjalan. Ia menyebut tanpa fleksibilitas ini, pengangkutan gas dari Afrika dan Amerika yang menjadi bahan baku LPG berpotensi terhenti.

“Kalau nggak ada itu, bayangkan gas yang harus diambil dari Afrika atau Amerika enggak bisa diambil karena enggak ada kapal,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar

Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 12:47 WIB

Distribusi LPG ke Dua Wilayah Terisolir Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra Mulai Dilakukan

Distribusi LPG ke Dua Wilayah Terisolir Terdampak Banjir dan Longsor Sumatra Mulai Dilakukan

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 08:36 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Keselamatan Pekerja Terdampak Banjir

Pertamina Patra Niaga Pastikan Keselamatan Pekerja Terdampak Banjir

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 07:21 WIB

Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera

Krisis BBM Meluas di Tapanuli Akibat Bencana Banjir Sumatera

Foto | Rabu, 03 Desember 2025 | 10:00 WIB

Tujuh Anak Usaha PHE Masuk 10 Besar Produsen Minyak, Pakar: Grade A Migas Memang Ada di Hulu

Tujuh Anak Usaha PHE Masuk 10 Besar Produsen Minyak, Pakar: Grade A Migas Memang Ada di Hulu

Bisnis | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:33 WIB

Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid: Jasa Saya Untungkan Pertamina

Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid: Jasa Saya Untungkan Pertamina

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 16:41 WIB

Akses Darurat BBM, Ini Nomor Telepon Khusus Pertamina untuk 3 Provinsi

Akses Darurat BBM, Ini Nomor Telepon Khusus Pertamina untuk 3 Provinsi

Bisnis | Selasa, 02 Desember 2025 | 15:47 WIB

Terkini

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

×