Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Desember 2025 | 14:34 WIB
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar]
Baca 10 detik
  • Bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat menyebabkan ratusan korban jiwa, namun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  • Penetapan status bencana nasional memerlukan kriteria ketat seperti dampak sangat luas.
  • Status nasional memberikan kewenangan penetapan kepada Presiden, melibatkan pendanaan APBN, dan komando utama oleh BNPB.

Kewenangan penetapan status bencana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU PB, dan memiliki implikasi hukum serta kelembagaan yang berbeda:

Kewenangan Penetapan: Status bencana nasional ditetapkan oleh Presiden atas usulan Kepala BNPB. Sementara status bencana daerah ditetapkan oleh Gubernur (tingkat provinsi) atau Bupati/Wali Kota (tingkat kabupaten/kota) dengan persetujuan DPRD dan rekomendasi BPBD setempat.

Implikasi Komando & Pendanaan:

Status Daerah: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi koordinator utama. Sumber pendanaan utamanya berasal dari APBD, dengan pemerintah pusat berperan sebagai pendukung teknis. Komando operasi sepenuhnya berada di tingkat daerah.

Status Nasional: BNPB mengambil alih atau memperkuat koordinasi dan komando. Pendanaan utamanya berasal dari APBN melalui dana siap pakai. Mobilisasi sumber daya nasional, seperti TNI/Polri, kementerian/lembaga, serta logistik nasional dapat dilakukan secara lebih cepat dan luas, bahkan Presiden dapat membentuk satuan tugas khusus.

Durasi: Status bencana daerah berlaku untuk jangka waktu tertentu (umumnya 14 hingga 30 hari) dan dapat diperpanjang, sedangkan status bencana nasional memiliki jangka waktu yang ditetapkan oleh Presiden dan juga dapat diperpanjang melalui evaluasi berkala.

Intinya, status bencana daerah adalah pengakuan bahwa kapasitas lokal telah terlampaui, sementara status nasional adalah pengakuan bahwa dampak bencana telah menjadi masalah yang membutuhkan tanggung jawab dan sumber daya seluruh bangsa.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI