Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 03 Desember 2025 | 17:15 WIB
Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Suara.com/Bagaskara)
  • Menteri LH menarik persetujuan lingkungan dan memanggil perusahaan terindikasi penyebab kerusakan lingkungan pascabencana dahsyat Sumatera.
  • Investigasi fokus pada pembukaan kebun sawit menyisakan kayu yang memperparah dampak banjir bandang di wilayah tersebut.
  • Kementerian menggandeng universitas lokal untuk melakukan kajian mendalam mengenai penanganan serta upaya pemulihan pascabencana.

Menteri Hanif memastikan bahwa dalam pemeriksaan ini, pihaknya tidak akan pandang bulu. Status perizinan yang dimiliki perusahaan tidak akan membuat mereka kebal hukum jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Setidaknya sudah ada 7 hingga 8 perusahaan yang masuk dalam daftar awal pemeriksaan.

"Jadi terkait liar dan tidak liar, kami tidak melihat itu. Silakan izinnya ada, tetapi kalau menimbulkan kerusakan lingkungan, itu urusan Menteri lingkungan hidup," tegasnya.

"Ini akan terus berkembang. Saat ini baru terdata 7 dari 8. 8 nya sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang dibatang taro ya. Tetapi tentu kita harus adil. Itu support-support dari unit usaha, tapi yang paling besar itu dilakukan banyak pihak, itu harus kita juga dalami," sambungnya.

Untuk memperkuat dasar ilmiah dalam pengambilan kebijakan pemulihan, KLHK secara resmi menggandeng sejumlah perguruan tinggi di daerah bencana untuk melakukan kajian mendalam.

"Kami hari ini juga telah meminta dukungan, tadi meeting zoom-nya, seluruh universitas yang ada di daerah bencana untuk melakukan kajian-kajian detil terkait dengan upaya pemulihan dan penanganan setelah analisis bencana ini kepada kami," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:07 WIB

PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa? Pernah Ditutup Gus Dur, Disorot Imbas Banjir Sumatera

PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa? Pernah Ditutup Gus Dur, Disorot Imbas Banjir Sumatera

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:37 WIB

Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya

Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:53 WIB

Tragedi Banjir Sumbar: 161 Jenazah Dikenali, Puluhan Lainnya Masih 'Tanpa Nama', Mayoritas Anak-anak

Tragedi Banjir Sumbar: 161 Jenazah Dikenali, Puluhan Lainnya Masih 'Tanpa Nama', Mayoritas Anak-anak

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:39 WIB

Hati Ivan Gunawan Tergerak, Salurkan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Mandjha Hijab

Hati Ivan Gunawan Tergerak, Salurkan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Mandjha Hijab

Entertainment | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:13 WIB

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya

Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:09 WIB

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:54 WIB

Terkini

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB