Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 03 Desember 2025 | 17:22 WIB
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Suara.com/Bagaskara)
  • KLHK akan menerapkan hukuman berlapis kepada korporasi dan Pemda yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan berdasarkan kajian ilmiah.
  • Pendekatan hukum meliputi sanksi administrasi, gugatan perdata dengan asas pencemar membayar, dan tuntutan pidana jika menimbulkan korban jiwa.
  • Sebagai tindak lanjut, KLHK telah menarik dan mengevaluasi ulang dokumen persetujuan lingkungan di Daerah Aliran Sungai terdampak bencana.

Suara.com - Pemerintah pusat tak lagi main-main dalam menindak biang keladi kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), sebuah gebrakan penegakan hukum disiapkan dengan menyasar target yang selama ini jarang tersentuh: Pemerintah Daerah (Pemda).

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan hukuman berlapis bagi korporasi maupun Pemda yang terbukti secara ilmiah memiliki andil dalam memperburuk kondisi bentang alam hingga menyebabkan penderitaan bagi masyarakat.

Pendekatan hukum multi-door yang mencakup sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana akan diterapkan tanpa pandang bulu.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa era kebijakan daerah yang abai terhadap data sains dan daya dukung lingkungan telah berakhir.

1. Sanksi Administrasi untuk Kepala Daerah

Ancaman pertama dan paling mendasar ditujukan langsung kepada para pengambil kebijakan di daerah. Hanif menyatakan bahwa sanksi administratif akan menjadi pintu pembuka untuk menindak Pemda yang kebijakannya terbukti memperparah kerusakan lanskap.

"Kita ada 3 hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah," ujar Hanif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dasar penjatuhan sanksi ini bukan lagi asumsi, melainkan kajian ilmiah yang komprehensif. Jika sebuah kebijakan terbukti secara saintifik menjadi penyebab memburuknya kondisi lingkungan, KLHK memastikan akan turun tangan.

"Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," tegasnya.

2. Gugatan Perdata: Prinsip 'Pencemar Membayar'

Setelah sanksi administrasi, jerat hukum berikutnya adalah gugatan perdata untuk menuntut tanggung jawab pemulihan. Hanif merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menganut asas "pencemar membayar".

Artinya, siapapun yang menyebabkan kerusakan, wajib menanggung biaya pemulihannya hingga kembali seperti semula.

"Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas poltergeist, jadi semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh," jelasnya.

Langkah ini memastikan bahwa beban pemulihan lingkungan tidak hanya ditanggung oleh negara atau masyarakat, tetapi oleh pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

3. Jerat Pidana Akibat Korban Jiwa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan

Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:15 WIB

Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:07 WIB

Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya

Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:53 WIB

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:54 WIB

Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi

Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:17 WIB

Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat

Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 12:58 WIB

Momen Haru Bocah Pengungsi di Aceh Tanya Ini, Najwa Shihab Sampai Kaget

Momen Haru Bocah Pengungsi di Aceh Tanya Ini, Najwa Shihab Sampai Kaget

Entertainment | Rabu, 03 Desember 2025 | 06:30 WIB

Terkini

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:54 WIB

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:36 WIB

Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?

Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:35 WIB

Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi

Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:26 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu

Gubernur Ahmad Luthfi Ingin Pemerataan Pendidikan di Lereng Gunung Sumbing dan Merbabu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:20 WIB

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:06 WIB

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:04 WIB