Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 03 Desember 2025 | 17:22 WIB
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • KLHK akan menerapkan hukuman berlapis kepada korporasi dan Pemda yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan berdasarkan kajian ilmiah.
  • Pendekatan hukum meliputi sanksi administrasi, gugatan perdata dengan asas pencemar membayar, dan tuntutan pidana jika menimbulkan korban jiwa.
  • Sebagai tindak lanjut, KLHK telah menarik dan mengevaluasi ulang dokumen persetujuan lingkungan di Daerah Aliran Sungai terdampak bencana.

Suara.com - Pemerintah pusat tak lagi main-main dalam menindak biang keladi kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), sebuah gebrakan penegakan hukum disiapkan dengan menyasar target yang selama ini jarang tersentuh: Pemerintah Daerah (Pemda).

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan hukuman berlapis bagi korporasi maupun Pemda yang terbukti secara ilmiah memiliki andil dalam memperburuk kondisi bentang alam hingga menyebabkan penderitaan bagi masyarakat.

Pendekatan hukum multi-door yang mencakup sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana akan diterapkan tanpa pandang bulu.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa era kebijakan daerah yang abai terhadap data sains dan daya dukung lingkungan telah berakhir.

1. Sanksi Administrasi untuk Kepala Daerah

Ancaman pertama dan paling mendasar ditujukan langsung kepada para pengambil kebijakan di daerah. Hanif menyatakan bahwa sanksi administratif akan menjadi pintu pembuka untuk menindak Pemda yang kebijakannya terbukti memperparah kerusakan lanskap.

"Kita ada 3 hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah," ujar Hanif di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dasar penjatuhan sanksi ini bukan lagi asumsi, melainkan kajian ilmiah yang komprehensif. Jika sebuah kebijakan terbukti secara saintifik menjadi penyebab memburuknya kondisi lingkungan, KLHK memastikan akan turun tangan.

"Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," tegasnya.

baca juga

2. Gugatan Perdata: Prinsip 'Pencemar Membayar'

Setelah sanksi administrasi, jerat hukum berikutnya adalah gugatan perdata untuk menuntut tanggung jawab pemulihan. Hanif merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menganut asas "pencemar membayar".

Artinya, siapapun yang menyebabkan kerusakan, wajib menanggung biaya pemulihannya hingga kembali seperti semula.

"Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas poltergeist, jadi semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh," jelasnya.

Langkah ini memastikan bahwa beban pemulihan lingkungan tidak hanya ditanggung oleh negara atau masyarakat, tetapi oleh pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

3. Jerat Pidana Akibat Korban Jiwa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan

Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:15 WIB

Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:07 WIB

Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya

Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:53 WIB

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 14:54 WIB

Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi

Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:17 WIB

Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat

Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 12:58 WIB

Momen Haru Bocah Pengungsi di Aceh Tanya Ini, Najwa Shihab Sampai Kaget

Momen Haru Bocah Pengungsi di Aceh Tanya Ini, Najwa Shihab Sampai Kaget

Entertainment | Rabu, 03 Desember 2025 | 06:30 WIB

Terkini

InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%

InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:48 WIB

4 Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Sudah Diambil Keluarga

4 Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Sudah Diambil Keluarga

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:37 WIB

Unik! PKB Jateng Rayakan Harlah dengan Nobar Final Piala Dunia 2026

Unik! PKB Jateng Rayakan Harlah dengan Nobar Final Piala Dunia 2026

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:36 WIB

Demon Slayer dan Exit 8 Masuk Nominasi Critics Choice Super Awards 2026

Demon Slayer dan Exit 8 Masuk Nominasi Critics Choice Super Awards 2026

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:30 WIB

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Bedak Warna Apa? 4 Shade Ini Dijamin Bikin Flawless

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Bedak Warna Apa? 4 Shade Ini Dijamin Bikin Flawless

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:30 WIB

Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut

Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:23 WIB

Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura

Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:23 WIB

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12 WIB

×