Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis

Rabu, 03 Desember 2025 | 17:22 WIB
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • KLHK akan menerapkan hukuman berlapis kepada korporasi dan Pemda yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan berdasarkan kajian ilmiah.
  • Pendekatan hukum meliputi sanksi administrasi, gugatan perdata dengan asas pencemar membayar, dan tuntutan pidana jika menimbulkan korban jiwa.
  • Sebagai tindak lanjut, KLHK telah menarik dan mengevaluasi ulang dokumen persetujuan lingkungan di Daerah Aliran Sungai terdampak bencana.

Lapisan sanksi paling berat akan diterapkan karena bencana yang terjadi telah merenggut nyawa manusia.

Menteri Hanif memastikan bahwa instrumen hukum pidana akan digunakan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

"Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," katanya.

Penerapan ketiga sanksi ini, menurut Hanif, adalah sebuah keharusan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Lebih dari itu, hukuman berlapis ini dirancang untuk menciptakan efek jera yang masif agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa depan.

"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," katanya.

Sebagai langkah konkret dan bukti keseriusan, KLHK telah memulai tindakan awal. Seluruh dokumen persetujuan lingkungan, terutama di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak bencana, ditarik untuk dievaluasi ulang secara ketat.

"Selain kita juga, tadi disampaikan di muka, kami telah mereview, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya," ungkapnya.

Hanif juga menegaskan bahwa instruksi untuk menindak tegas para perusak lingkungan ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian sangat besar pada isu bencana ekologis.

Baca Juga: Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan

"Sudah jelas, Beliau sudah sangat concern untuk kemudian memperhatikan ini," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI