TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:48 WIB
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
  • Tiga hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom, divonis 11 tahun penjara karena menerima suap.
  • Suap diterima terkait penanganan perkara korupsi ekspor *crude palm oil* (CPO) dari tim pengacara korporasi besar.
  • Djuyamto terbukti menerima suap terbesar Rp 9,2 miliar, sementara dua rekannya masing-masing Rp 6,4 miliar.

Suara.com - Prahara di lembaga peradilan kembali terkuak dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta secara meyakinkan menyatakan Djuyamto bersama dua rekannya, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, bersalah telah menodai palu keadilan dengan menerima suap miliaran rupiah terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiganya kini harus bersiap menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi setelah dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun penjara.

Vonis ini menjadi puncak dari drama hukum yang menyeret para wakil tuhan di pengadilan ke kursi pesakitan.

"Menyatakan terdakwa Djuyamto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dalam putusannya, hakim merinci hukuman yang harus diterima oleh masing-masing terdakwa. Djuyamto, sebagai figur sentral, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,2 miliar, setara dengan jumlah suap yang diterimanya, atau hartanya akan disita. Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama 4 tahun.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada dua hakim lainnya. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Begitu pula dengan Ali Muhtarom, yang dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan mengembalikan uang suap senilai Rp 6,4 miliar atau diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.

Meskipun terbilang berat, putusan majelis hakim ini sejatinya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta ketiganya dihukum 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim membeberkan dosa utama trio hakim tersebut. Mereka dinilai telah dengan sengaja menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO karena tergiur imbalan uang haram.

Uang suap itu mengalir deras dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i, yang merupakan tim pengacara dari terdakwa korporasi raksasa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Hakim mengungkap bahwa Djuyamto terbukti menjadi penerima bagian terbesar dengan total Rp 9,2 miliar, sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing kecipratan uang suap senilai Rp 6,4 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo

News | Senin, 03 November 2025 | 22:56 WIB

Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 15:45 WIB

Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar

Gugatan Praperadilan untuk Delpedro Cs Digelar

Foto | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:15 WIB

Geger! Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys dari Balik Jeruji: Tuntutannya Ratusan Miliar

Geger! Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys dari Balik Jeruji: Tuntutannya Ratusan Miliar

Your Say | Selasa, 23 September 2025 | 09:12 WIB

Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?

Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:12 WIB

Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'

Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:11 WIB

Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan

Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:18 WIB

Terkini

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:02 WIB

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:55 WIB

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB