Menata Ulang Jaminan Sosial untuk Mendorong Produktivitas Nasional

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Jum'at, 05 Desember 2025 | 15:25 WIB
Menata Ulang Jaminan Sosial untuk Mendorong Produktivitas Nasional
Achmad Fatahuddin, Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan (SP BPJSTK). (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - “Negara yang besar bukan diukur dari seberapa keras rakyatnya bekerja, tetapi seberapa baik negara itu melindungi rakyat yang bekerja.”, parafrase kutipan dari Franklin D. Roosevelt, Presiden ke-32 Amerika Serikat, bagi saya sebagai Ketua Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan adalah pengingat bahwa kerja keras jutaan pekerja Indonesia seharusnya dibalas dengan kepastian perlindungan. Dan ketika negara sedang membahas amandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pertanyaan itu menjadi sangat relevan: apakah sistem yang sedang kita bangun benar-benar melindungi pekerja, atau justru tertinggal dari perubahan zaman?

Momentum peringatan HUT ke-48 BPJS Ketenagakerjaan menambah bobot refleksi tersebut. Dari kantor pelayanan hingga ke tingkat lapangan, saya menyaksikan sendiri bagaimana para karyawan BPJS Ketenagakerjaan bekerja keras menjaga kepercayaan public dengan mengurus klaim keluarga yang kehilangan pencari nafkah, mendampingi korban kecelakaan kerja, hingga melayani pekerja yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Semua itu hanya dapat berjalan jika sistem jaminan sosialnya kuat dan jika negara memilih untuk benar-benar berada di sisi pekerja.

Produktivitas dan Perlindungan Sosial: Kepentingan Nasional yang Tidak Terpisahkan

Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menempatkan peningkatan produktivitas nasional sebagai prioritas utama. Namun dari perspektif pekerja dan penyelenggara layanan, produktivitas hanya dapat tumbuh jika pekerja memiliki rasa aman. Pekerja yang takut jatuh miskin karena kecelakaan kerja, takut kehilangan penghasilan karena PHK, atau takut menua tanpa kepastian pensiun tidak mungkin berkinerja optimal.

Pengalaman internasional mendukung hal itu. Korea Selatan meningkatkan produktivitas lebih dari 25 persen setelah memperluas Employment Insurance ke pekerja lepas dan platform. Singapura menjadikan CPF sebagai pilar keamanan ekonomi warganya. Malaysia memasukkan pekerja gig dalam perlindungan SOCSO untuk menyesuaikan dengan pasar kerja baru.

Di Indonesia, tantangannya terlihat jelas. Dari 147 juta angkatan kerja, hanya sekitar 44 juta pekerja yang tercatat aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. Lebih dari 70 persen tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan dasar. Dari perspektif kami di internal BPJS Ketenagakerjaan, kondisi ini bukan sekadar statistic, ini adalah kenyataan yang setiap hari kami hadapi di lapangan. Sistem yang belum menjangkau sebagian besar pekerja tidak akan mampu menopang agenda produktivitas nasional.

Dua Dekade SJSN: Sistem Perlu Menyesuaikan dengan Realitas

Ketika UU SJSN disusun pada 2004, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi pekerja formal. Dua puluh tahun kemudian, komposisinya berubah total. Lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal dengan pekerja yang mobilitasnya tinggi, pendapatannya fluktuatif, dan risiko sosial ekonominya besar. Namun instrumen jaminan sosial kita belum sepenuhnya beradaptasi dengan perubahan ini.

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang meningkat dua kali lipat dalam satu tahun terakhir menunjukkan ketidakstabilan pasar kerja. Dari posisi saya sebagai ketua serikat, ini bukan lagi tanda peringatan, tapi ini adalah tekanan nyata yang menuntut reformasi struktural. Jika sistem tidak segera diperbarui, maka jaring pengaman sosial Indonesia akan semakin rapuh.

Pembelajaran internasional memberi arah jelas. Thailand menjangkau lebih dari 3 juta pekerja informal melalui Section 40. Malaysia mengenali pekerja platform sebagai kategori yang harus dilindungi. Jepang dan Korea menempatkan penguatan institusi sebagai pusat reformasi jaminan sosial mereka. Kita perlu mengikuti arah ini bukan karena ingin meniru, tetapi karena risiko pekerja kita semakin sama kompleksnya.

Amandemen UU SJSN: Momentum Menentukan Masa Depan Perlindungan Pekerja

Amandemen terhadap UU 40/2004 adalah peluang besar untuk memperbaiki fondasi SJSN. Namun dari perspektif kami sebagai Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, revisi ini tidak cukup jika hanya mengubah redaksi pasal. Reformasi harus memperkuat perlindungan pekerja dan sekaligus memperkuat institusi penyelenggaranya.

Kami melihat langsung bahwa BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan ruang kebijakan yang lebih adaptif yaitu keleluasaan dalam inovasi layanan, integrasi data lintas lembaga, penguatan tata kelola pendanaan jangka panjang, dan pengembangan Talenta penyelenggara yang profesional. Tidak ada sistem jaminan sosial yang kuat tanpa lembaga yang kuat. Dan tidak ada lembaga yang kuat tanpa Talenta yang sejahtera, terlatih, dan didukung kebijakan yang visioner.

HUT ke-48 BPJS Ketenagakerjaan menjadi cermin perjalanan panjang lembaga ini. Namun sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan dua dekade ke depan akan jauh lebih besar dengan lebih banyak pekerja informal, lebih banyak jenis pekerjaan fleksibel, dan risiko ekonomi yang semakin fluktuatif. Amandemen SJSN harus menjadi strategi menghadapi masa depan itu, bukan pengulangan masa lalu.

Indonesia sedang menentukan arah sistem jaminan sosialnya. Pilihan kebijakan hari ini akan menentukan apakah pekerja kita memiliki perlindungan yang layak, apakah produktivitas dapat tumbuh berkelanjutan, dan apakah negara benar-benar hadir saat pekerja membutuhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Cek SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 11:48 WIB

Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas

Jelang HUT ke-48, BPJS Ketenagakerjaan Gelar "Risk Governance Resilience" demi Perkuat Integritas

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 10:19 WIB

Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal

Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal

News | Minggu, 30 November 2025 | 19:01 WIB

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa lewat HP

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Bisa lewat HP

Tekno | Minggu, 30 November 2025 | 13:52 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025

News | Sabtu, 29 November 2025 | 17:05 WIB

6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Pakai HP dan WhatsApp

6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Pakai HP dan WhatsApp

Tekno | Kamis, 27 November 2025 | 11:14 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB