Baca 10 detik
-
DPRD DKI Jakarta merespons maraknya kasus bullying pelajar dengan menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Anti Bullying sebagai prioritas legislatif 2026.
-
Komisi E DPRD telah mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyusun draf dan SOP rinci anti perundungan, berkoordinasi dengan Dinas PPAPP.
-
Perda Anti Bullying dinilai penting dan mendesak karena isu perundungan selalu menjadi masalah utama yang dibahas dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI.
"Pasti masuk dalam prioritas," pungkasnya.